RelasiDaerah.com,Muaro Jambi – 11 Juni 2025 — Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUM ) untuk segera menangkap pemilik alat berat yang ditemukan tengah beroperasi secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Gambut Londerang, wilayah administrasi KPHP Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Temuan ini didapat setelah tim RLH melakukan pemantauan langsung di lokasi dan mengidentifikasi satu unit alat berat yang sedang beraktivitas di dalam kawasan hutan lindung.
Ketua RLH menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata kejahatan terhadap lingkungan hidup yang harus segera ditindak tegas.
“Kami menyaksikan sendiri alat berat itu berada di dalam kawasan hutan lindung. Ini bukan dugaan lagi, ini fakta lapangan yang jelas-jelas melanggar hukum. Berdasarkan keterangan operator, alat berat itu milik saudara Kunang, warga Desa Catur Rahayu,” ujar Ketua RLH dalam keterangan resminya.
RLH menyatakan siap memberikan keterangan resmi dan menyerahkan seluruh bukti pendukung kepada aparat penegak hukum. Bukti tersebut mencakup dokumentasi foto dan video, titik koordinat lokasi, serta kronologi kegiatan alat berat yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi RLH.
“Kami tidak main-main. Bukti-bukti lengkap sudah kami siapkan, dan kami siap mendampingi proses hukum hingga tuntas,” tambah Ketua RLH.
Kegiatan ilegal ini, menurut RLH, telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e yang melarang aktivitas tanpa izin dan pendudukan secara tidak sah di kawasan hutan. Pelanggaran juga terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 69 ayat (1) huruf a dan h yang melarang perusakan lingkungan dan pembukaan lahan yang membahayakan ekosistem. Selain itu, tindakan tersebut dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan kawasan hutan, baik individu maupun korporasi.
“Kami minta GAKKUM segera menangkap pemilik alat berat. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku perusakan lingkungan. Ini kawasan gambut yang sangat penting bagi keberlangsungan ekosistem di Jambi. Kalau dibiarkan, kerusakannya bisa sangat luas dan berdampak pada masyarakat sekitar,” tegas Ketua RLH.
Hutan Lindung Gambut Londerang dikenal sebagai kawasan strategis yang berfungsi menyimpan karbon, menjaga keseimbangan tata air, dan melindungi wilayah sekitar dari bencana ekologis seperti banjir dan kebakaran lahan. RLH menilai, pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini hanya akan membuka celah bagi pelaku lain untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang.(red)












Discussion about this post