
Relasi daerah.com, Jambi – Identitas di balik akun TikTok Zabak_Chanel yang selama ini meresahkan publik perlahan mulai terungkap. Berdasarkan penelusuran awal dan keterangan sejumlah pihak, akun tersebut diduga dioperasikan oleh seseorang yang berdomisili di wilayah Jambi Selatan dan memiliki keterkaitan asal dengan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Akun ini menjadi sorotan karena kerap memproduksi dan menyebarkan konten yang diduga mengandung informasi tidak benar, narasi menyesatkan, serta pencatutan identitas individu tanpa dasar yang jelas. Sejumlah pihak yang merasa dirugikan bahkan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan aktivitas akun tersebut ke aparat penegak hukum.
Secara substansial, konten-konten yang diunggah oleh akun tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika komunikasi digital, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam konteks hukum positif, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan ke dalam beberapa dugaan pelanggaran serius.
Pertama, penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, serta diperluas dalam praktik sebagai rujukan terhadap penyebaran hoaks secara umum.
Kedua, muatan yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang secara tegas melarang distribusi atau transmisi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Pasal ini sering menjadi dasar hukum dalam kasus-kasus serupa yang melibatkan serangan reputasi individu di ruang digital.
Ketiga, pencatutan identitas seseorang tanpa izin, terlebih disertai narasi yang merugikan, juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi serta dapat dikaitkan dengan Pasal 26 UU ITE yang mengatur penggunaan data pribadi harus atas persetujuan yang bersangkutan.
Tidak hanya itu, jika terbukti terdapat unsur kesengajaan dalam membangun opini publik yang menyesatkan, maka konstruksi hukum dapat berkembang ke arah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), bahkan tidak menutup kemungkinan masuk ke ranah pidana umum jika memenuhi unsur tertentu.
Sementara itu, pihak-pihak yang merasa dirugikan menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut secara menyeluruh, termasuk mengungkap identitas asli pengelola akun tersebut, sehingga memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi pengguna media sosial lainnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital bukanlah tanpa batas. Setiap individu tetap terikat oleh norma hukum dan etika, serta bertanggung jawab atas setiap konten yang diproduksi dan disebarluaskan.(***)









Discussion about this post