RelasiDaerah.com, Muaro Jambi – 11 Juni 2025 — Sebuah alat berat ditemukan tengah beroperasi di kawasan Hutan Lindung Gambut Londerang, wilayah kerja KPHP Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Temuan ini diungkap oleh tim Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) setelah melakukan investigasi lapangan dan pelacakan titik lokasi secara langsung.
Ketua RLH menyebutkan bahwa keberadaan alat berat di dalam kawasan hutan lindung merupakan pelanggaran hukum serius dan termasuk ke dalam kategori kejahatan lingkungan yang luar biasa.
“Ini bukan hanya soal administrasi atau kelalaian semata. Ini bentuk nyata pembiaran dan kejahatan terhadap lingkungan hidup yang harus segera dihentikan,” tegas Ketua RLH dalam keterangan persnya.
Atas kejadian tersebut, RLH secara tegas mendesak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk segera mencopot Kepala KPHP Muaro Jambi, karena dinilai lalai dalam menjalankan tugas pengawasan dan perlindungan hutan lindung.
“Kami sudah turun langsung ke lokasi dan menemukan alat berat tengah beroperasi di kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas penggunaan alat berat. Ini jelas bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi,” ujar perwakilan tim lapangan RLH.
Selain itu, RLH juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera bertindak tegas dan menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas ilegal tersebut. RLH juga memastikan akan menyurati Kementerian Kehutanan Republik Indonesia guna melaporkan temuan ini secara langsung.
Menurut RLH, kawasan Hutan Lindung Gambut Londerang memiliki nilai strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan berperan penting dalam mitigasi perubahan iklim, khususnya di wilayah Jambi yang rentan terhadap bencana ekologis seperti kebakaran lahan dan banjir.
“Kami tidak akan diam. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan bahwa hutan lindung tidak menjadi korban pembiaran dan kepentingan ekonomi sesaat,” tutup Ketua RLH.(red)












Discussion about this post