
RelasiDaerah.com, JAMBI – Sebuah akun TikTok bernama *Zabak_Chanel* tengah menjadi sorotan setelah diduga menyebarkan konten yang mengandung fitnah, penggiringan opini, serta pencatutan identitas pihak yang tidak terkait. Konten tersebut dinilai merugikan secara moral dan reputasi pihak yang disebutkan dalam video yang beredar luas di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video yang diunggah akun tersebut memuat narasi yang dianggap tidak berdasar dan cenderung membentuk opini publik secara sepihak. Tidak hanya itu, akun tersebut juga diduga mencatut foto seseorang yang sama sekali tidak memiliki hubungan dengan yayasan yang disebutkan dalam konten tersebut.
Pihak yang merasa dirugikan menyatakan keberatan keras atas isi video tersebut. Mereka menilai tuduhan yang disampaikan bersifat tendensius, tidak memiliki dasar yang jelas, dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Bahkan, dalam narasi video tersebut juga disinggung adanya keterlibatan LSM sebagai pihak yang membekingi, yang oleh pihak terkait disebut sebagai pernyataan keji dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Atas beredarnya video tersebut, kami merasa dirugikan secara serius, baik secara pribadi maupun kelembagaan. Ini bukan hanya soal opini, tetapi sudah masuk pada ranah fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar salah satu perwakilan pihak yang dirugikan.
Sebagai langkah hukum, pihak korban saat ini tengah menempuh jalur resmi dengan melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian yakni Polda Jambi. Laporan tersebut diduga berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran berita bohong, fitnah, serta pencemaran nama baik di ruang digital.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan penyalahgunaan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan konten digital, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Sementara itu, proses hukum masih berjalan dan pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan transparan.(***)








Discussion about this post