• REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
Minggu, September 13, 2026
Relasi Daerah
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Relasi Daerah
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Diduga Ada Cacat Prosedural dalam Penagihan Tunggakan PLN, Konsumen Diminta Bayar Rp4 Juta ke Rekening Pribadi

Sahrul by Sahrul
18 Agustus 2026
in HEADLINE
0
Share FacebookShare Whatsapp

RelasiDaerah.com, Tanjung Jabung Timur – Dugaan ketidakjelasan prosedur penagihan tunggakan listrik kembali menjadi sorotan. Seorang konsumen PLN di Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, mengaku diminta membayar tunggakan sebesar sekitar Rp 4 juta Rupiah, namun pada awal penagihan tidak menerima invoice atau surat resmi yang menjelaskan secara rinci dasar tagihan tersebut.


Konsumen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan disebut dengan inisial (A) mengaku terkejut ketika tiba-tiba diminta melunasi nominal yang menurutnya cukup besar. Menurut (A) dirinya belum pernah menerima surat resmi terkait rincian tunggakan tersebut sebelum diminta melakukan pembayaran.
Yang menjadi perhatian lebih lanjut, pembayaran tersebut disebut diarahkan ke rekening pribadi yang diduga milik oknum/pihak PLN.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah konsumen mengenai transparansi, mekanisme penagihan, serta kepastian jalur pembayaran yang seharusnya digunakan.


“Cuma becakap kalu tagihan sering telat mkny harus d ganti ke token, Tapi dk pulak nunggak cuma telat kisaran 10 hari,Dk pernah lagi bang”jelas nya.

.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena penagihan disebut dilakukan pada hari Sabtu, yang menurut pihak PLN sendiri merupakan waktu di luar jam kerja normal.


Media ini kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak PLN berinisial YA terkait mekanisme penagihan tersebut.


Dalam keterangannya, YA Salah satu Tim Lider Transaksi energi, menyampaikan bahwa proses penagihan tersebut pada prinsipnya telah melalui proses. Namun, YA juga mengakui adanya persoalan dalam pelaksanaannya.


Ia mengakui bahwa penagihan dilakukan pada waktu yang disebutnya sebagai jam libur, serta membenarkan bahwa rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran merupakan rekening pribadi atas namanya sendiri.

“iya bang kalau itu benar transaksi nya di hari libur di luar jam kantor namun karena mengingat konsumen nya bisa gelap kalau tidak di selesai kan tunggakan di hari itu”


Pengakuan tersebut menjadi poin penting karena di satu sisi disebut telah melalui proses, tetapi di sisi lain terdapat pengakuan mengenai adanya cacat prosedural dalam pelaksanaan penagihan Apa lagi Menguna kan Rekening pribadi.

“benar bang rekening atas nama saya mengingat bukan jam kantor terpaksa pakai rekening pribadi saya”akui nya YA.


Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik: Jika memang tagihan tersebut resmi, mengapa konsumen tidak terlebih dahulu menerima dokumen tagihan atau invoice yang jelas? Dan jika pembayaran merupakan kewajiban konsumen kepada PLN, mengapa pembayaran diarahkan melalui rekening pribadi?


Konsumen pada dasarnya berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar tagihan, nominal yang harus dibayarkan, periode tunggakan, serta mekanisme pembayaran yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.


Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pengakuan adanya kesalahan prosedur. Pihak PLN perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun keraguan terhadap sistem penagihan kepada masyarakat.


Media ini juga menilai penting bagi pihak terkait untuk menjelaskan secara transparan apakah pembayaran Rp4 juta tersebut benar merupakan tunggakan resmi pelanggan, bagaimana rincian perhitungannya, serta apakah penggunaan rekening pribadi dalam proses pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan internal PLN.


Konsumen Diminta Mendapat Kepastian
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap proses penagihan kepada konsumen semestinya dilakukan melalui mekanisme yang jelas, terdokumentasi, dan mudah diverifikasi.


Apabila memang terdapat tunggakan, konsumen tentu berkewajiban menyelesaikannya sesuai ketentuan. Namun, pada saat yang sama, pihak penyedia layanan juga memiliki tanggung jawab memastikan proses penagihan berlangsung secara transparan dan profesional.


Terlebih, ketika terdapat perbedaan antara prosedur resmi dengan praktik di lapangan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang agar tidak muncul dugaan penyalahgunaan ataupun kesalahan administrasi.


Media ini membuka ruang bagi pihak PLN untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan cacat prosedural tersebut. Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai upaya menghadirkan informasi secara tajam, berimbang, dan berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang dikonfirmasi.(red)

Previous Post

RLH Surati DPRD Tanjung Jabung Timur, Desak Pengusutan Dugaan Kerusakan Mangrove di Desa Sungai Sayang

Next Post

Genap Satu Tahun Berdiri, SPPG Kota Baru Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

Next Post

Genap Satu Tahun Berdiri, SPPG Kota Baru Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

Genap Satu Tahun Berdiri, SPPG Kota Baru Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

Gelar Patroli Gabungan Sasar Kenakalan Remaja dan Bali,Ini Kata Kapolres Tanjabtimur!

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

22 Desember 2024
Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

26 Juli 2024
Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

30 November 2024

Diduga tidak Memenuhi Unsur Protein, Dapur MBG Parit Culum 1 Jadi Sorotan Publik!

10 Desember 2025
UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

0

Pacu Perahu Teradisional Di Sungai Teluk Dawan,Hiburi Penonton Sampai Lupa Pulang Kerumah

0

Ada Sinyal Kuat, Aynur Ropik,Daptar Kan Diri Ke PDI Perjuangan Untuk Pilkada Tanjabtimur

0
Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

0

Gelar Patroli Gabungan Sasar Kenakalan Remaja dan Bali,Ini Kata Kapolres Tanjabtimur!

22 Agustus 2026

Genap Satu Tahun Berdiri, SPPG Kota Baru Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

21 Agustus 2026

Genap Satu Tahun Berdiri, SPPG Kota Baru Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

20 Agustus 2026

Diduga Ada Cacat Prosedural dalam Penagihan Tunggakan PLN, Konsumen Diminta Bayar Rp4 Juta ke Rekening Pribadi

18 Agustus 2026

Recent News

Gelar Patroli Gabungan Sasar Kenakalan Remaja dan Bali,Ini Kata Kapolres Tanjabtimur!

22 Agustus 2026

Genap Satu Tahun Berdiri, SPPG Kota Baru Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

21 Agustus 2026

Genap Satu Tahun Berdiri, SPPG Kota Baru Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

20 Agustus 2026

Diduga Ada Cacat Prosedural dalam Penagihan Tunggakan PLN, Konsumen Diminta Bayar Rp4 Juta ke Rekening Pribadi

18 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
https://relasidaerah.com/wp-content/uploads/2024/04/logo@2x-dRK-300x73.png

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative