
RelasiDaerah.com, Tanjung Jabung Timur – Dugaan ketidakjelasan prosedur penagihan tunggakan listrik kembali menjadi sorotan. Seorang konsumen PLN di Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, mengaku diminta membayar tunggakan sebesar sekitar Rp 4 juta Rupiah, namun pada awal penagihan tidak menerima invoice atau surat resmi yang menjelaskan secara rinci dasar tagihan tersebut.
Konsumen yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan disebut dengan inisial (A) mengaku terkejut ketika tiba-tiba diminta melunasi nominal yang menurutnya cukup besar. Menurut (A) dirinya belum pernah menerima surat resmi terkait rincian tunggakan tersebut sebelum diminta melakukan pembayaran.
Yang menjadi perhatian lebih lanjut, pembayaran tersebut disebut diarahkan ke rekening pribadi yang diduga milik oknum/pihak PLN.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah konsumen mengenai transparansi, mekanisme penagihan, serta kepastian jalur pembayaran yang seharusnya digunakan.
“Cuma becakap kalu tagihan sering telat mkny harus d ganti ke token, Tapi dk pulak nunggak cuma telat kisaran 10 hari,Dk pernah lagi bang”jelas nya.
.
Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan karena penagihan disebut dilakukan pada hari Sabtu, yang menurut pihak PLN sendiri merupakan waktu di luar jam kerja normal.
Media ini kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak PLN berinisial YA terkait mekanisme penagihan tersebut.
Dalam keterangannya, YA Salah satu Tim Lider Transaksi energi, menyampaikan bahwa proses penagihan tersebut pada prinsipnya telah melalui proses. Namun, YA juga mengakui adanya persoalan dalam pelaksanaannya.
Ia mengakui bahwa penagihan dilakukan pada waktu yang disebutnya sebagai jam libur, serta membenarkan bahwa rekening yang digunakan untuk menerima pembayaran merupakan rekening pribadi atas namanya sendiri.
“iya bang kalau itu benar transaksi nya di hari libur di luar jam kantor namun karena mengingat konsumen nya bisa gelap kalau tidak di selesai kan tunggakan di hari itu”
Pengakuan tersebut menjadi poin penting karena di satu sisi disebut telah melalui proses, tetapi di sisi lain terdapat pengakuan mengenai adanya cacat prosedural dalam pelaksanaan penagihan Apa lagi Menguna kan Rekening pribadi.
“benar bang rekening atas nama saya mengingat bukan jam kantor terpaksa pakai rekening pribadi saya”akui nya YA.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik: Jika memang tagihan tersebut resmi, mengapa konsumen tidak terlebih dahulu menerima dokumen tagihan atau invoice yang jelas? Dan jika pembayaran merupakan kewajiban konsumen kepada PLN, mengapa pembayaran diarahkan melalui rekening pribadi?
Konsumen pada dasarnya berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai dasar tagihan, nominal yang harus dibayarkan, periode tunggakan, serta mekanisme pembayaran yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pengakuan adanya kesalahan prosedur. Pihak PLN perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif maupun keraguan terhadap sistem penagihan kepada masyarakat.
Media ini juga menilai penting bagi pihak terkait untuk menjelaskan secara transparan apakah pembayaran Rp4 juta tersebut benar merupakan tunggakan resmi pelanggan, bagaimana rincian perhitungannya, serta apakah penggunaan rekening pribadi dalam proses pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan internal PLN.
Konsumen Diminta Mendapat Kepastian
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap proses penagihan kepada konsumen semestinya dilakukan melalui mekanisme yang jelas, terdokumentasi, dan mudah diverifikasi.
Apabila memang terdapat tunggakan, konsumen tentu berkewajiban menyelesaikannya sesuai ketentuan. Namun, pada saat yang sama, pihak penyedia layanan juga memiliki tanggung jawab memastikan proses penagihan berlangsung secara transparan dan profesional.
Terlebih, ketika terdapat perbedaan antara prosedur resmi dengan praktik di lapangan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang agar tidak muncul dugaan penyalahgunaan ataupun kesalahan administrasi.
Media ini membuka ruang bagi pihak PLN untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan cacat prosedural tersebut. Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai upaya menghadirkan informasi secara tajam, berimbang, dan berdasarkan keterangan dari pihak-pihak yang dikonfirmasi.(red)









Discussion about this post