• REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
Sabtu, Mei 16, 2026
Relasi Daerah
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Relasi Daerah
No Result
View All Result
Home HUKRIM

RLH Desak GAKKUM Kehutanan Tangkap Pemilik Alat Berat di Hutan Lindung Londerang Muaro Jambi

Sahrul by Sahrul
11 Juni 2025
in HUKRIM
0
RLH Desak GAKKUM Kehutanan Tangkap Pemilik Alat Berat di Hutan Lindung Londerang Muaro Jambi
Share FacebookShare Whatsapp

RelasiDaerah.com,Muaro Jambi – 11 Juni 2025 — Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUM ) untuk segera menangkap pemilik alat berat yang ditemukan tengah beroperasi secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Gambut Londerang, wilayah administrasi KPHP Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Temuan ini didapat setelah tim RLH melakukan pemantauan langsung di lokasi dan mengidentifikasi satu unit alat berat yang sedang beraktivitas di dalam kawasan hutan lindung.

Ketua RLH menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata kejahatan terhadap lingkungan hidup yang harus segera ditindak tegas.

“Kami menyaksikan sendiri alat berat itu berada di dalam kawasan hutan lindung. Ini bukan dugaan lagi, ini fakta lapangan yang jelas-jelas melanggar hukum. Berdasarkan keterangan operator, alat berat itu milik saudara Kunang, warga Desa Catur Rahayu,” ujar Ketua RLH dalam keterangan resminya.

RLH menyatakan siap memberikan keterangan resmi dan menyerahkan seluruh bukti pendukung kepada aparat penegak hukum. Bukti tersebut mencakup dokumentasi foto dan video, titik koordinat lokasi, serta kronologi kegiatan alat berat yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi RLH.

“Kami tidak main-main. Bukti-bukti lengkap sudah kami siapkan, dan kami siap mendampingi proses hukum hingga tuntas,” tambah Ketua RLH.

Kegiatan ilegal ini, menurut RLH, telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e yang melarang aktivitas tanpa izin dan pendudukan secara tidak sah di kawasan hutan. Pelanggaran juga terjadi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 69 ayat (1) huruf a dan h yang melarang perusakan lingkungan dan pembukaan lahan yang membahayakan ekosistem. Selain itu, tindakan tersebut dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku perusakan kawasan hutan, baik individu maupun korporasi.

“Kami minta GAKKUM segera menangkap pemilik alat berat. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku perusakan lingkungan. Ini kawasan gambut yang sangat penting bagi keberlangsungan ekosistem di Jambi. Kalau dibiarkan, kerusakannya bisa sangat luas dan berdampak pada masyarakat sekitar,” tegas Ketua RLH.

Hutan Lindung Gambut Londerang dikenal sebagai kawasan strategis yang berfungsi menyimpan karbon, menjaga keseimbangan tata air, dan melindungi wilayah sekitar dari bencana ekologis seperti banjir dan kebakaran lahan. RLH menilai, pembiaran terhadap pelanggaran seperti ini hanya akan membuka celah bagi pelaku lain untuk melakukan tindakan serupa di masa mendatang.(red)

Previous Post

Alat Berat Ditemukan Beroperasi di Hutan Lindung Gambut Londerang, RLH Desak Kepala KPHP Muaro Jambi Dicopot

Next Post

Untuk Pertama Kali 19 Pejabat Eselon ll Dilantik Langsung Bupati Hj Dillah Hich: Sudah Pro filling semua potensi

Next Post

Untuk Pertama Kali 19 Pejabat Eselon ll Dilantik Langsung Bupati Hj Dillah Hich: Sudah Pro filling semua potensi

Ditemukan Perkebunan Sawit di Hutan Lindung Londerang, RLH Kecam Dugaan Pelanggaran oleh Yayasan Gontor 10 Tanjab Timur

PT Bukit Bintang Sawit di Desa Sogo Terindikasi Belum Miliki HGU

PT Bukit Bintang Sawit di Desa Sogo Terindikasi Belum Miliki HGU

Konflik Lahan Warga Desa Sogo vs PT BBS Tuai Sorotan dari Ketua Awasi Feriansyah, Legalitas HGU Perusahaan Dipertanyakan

Konflik Lahan Warga Desa Sogo vs PT BBS Tuai Sorotan dari Ketua Awasi Feriansyah, Legalitas HGU Perusahaan Dipertanyakan

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

22 Desember 2024
Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

26 Juli 2024
Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

30 November 2024

Diduga tidak Memenuhi Unsur Protein, Dapur MBG Parit Culum 1 Jadi Sorotan Publik!

10 Desember 2025
UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

0

Pacu Perahu Teradisional Di Sungai Teluk Dawan,Hiburi Penonton Sampai Lupa Pulang Kerumah

0

Ada Sinyal Kuat, Aynur Ropik,Daptar Kan Diri Ke PDI Perjuangan Untuk Pilkada Tanjabtimur

0
Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

0

Pemilik Akun “Zabak_Chanel” Mulai Terkuak: Terlacak di Jambi Selatan, Diduga Asal Tanjab Timur, Terancam Jerat Hukum Berlapis

16 Mei 2026

Resmi dilaporkan Ke Dirkrimsus Polda Jambi, Akun Zabak_Chanel akan Hadapi Proses Hukum

15 Mei 2026

Satu Unit Mini bus dan Satu unit Mobil Pribadi Adu Kambing, di Jalan Lintas Sabak Jambi!

14 Mei 2026

Akun TikTok Zabak_Chanel Dipolisikan, Diduga Sebarkan Informasi Tidak Benar dan Rugikan Pihak Lain

11 Mei 2026

Recent News

Pemilik Akun “Zabak_Chanel” Mulai Terkuak: Terlacak di Jambi Selatan, Diduga Asal Tanjab Timur, Terancam Jerat Hukum Berlapis

16 Mei 2026

Resmi dilaporkan Ke Dirkrimsus Polda Jambi, Akun Zabak_Chanel akan Hadapi Proses Hukum

15 Mei 2026

Satu Unit Mini bus dan Satu unit Mobil Pribadi Adu Kambing, di Jalan Lintas Sabak Jambi!

14 Mei 2026

Akun TikTok Zabak_Chanel Dipolisikan, Diduga Sebarkan Informasi Tidak Benar dan Rugikan Pihak Lain

11 Mei 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
https://relasidaerah.com/wp-content/uploads/2024/04/logo@2x-dRK-300x73.png

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative