RelasiDaerah.com, TANJUNG JABUNG TIMUR – Penutupan empat dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur memicu polemik serius. Kebijakan yang dilakukan oleh Koordinator Wilayah SPPG setempat itu berdampak langsung terhadap sekitar 12 ribu penerima manfaat program makan bergizi gratis yang selama ini menjadi bagian dari program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sejak penghentian operasional tersebut, distribusi makanan ke sejumlah sekolah dilaporkan terhenti. Orang tua siswa dan pihak sekolah mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi sebelumnya. Beberapa penerima manfaat yang ditemui di lapangan menyampaikan kekecewaan karena program yang selama ini berjalan rutin mendadak berhenti tanpa penjelasan terbuka.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Program Prabowo (AMP3), Rajali, mengecam keras langkah tersebut. Ia menilai penutupan dapur bukan hanya persoalan teknis administratif, melainkan telah merugikan ribuan anak sebagai penerima manfaat langsung.
“Kalau memang ada dugaan mark-up, selesaikan lewat audit atau laporkan ke inspektorat. Jangan korbankan 12 ribu penerima manfaat dengan menghentikan layanan secara sepihak. Ini bukan sekadar angka, ini menyangkut hak anak-anak yang setiap hari bergantung pada program ini,” tegas Rajali kepada awak media.
Rajali juga menuding isu mark-up yang beredar kuat dugaan sarat kepentingan tertentu. Ia menyebut terdapat indikasi konspirasi untuk mengganti yayasan pengelola yang selama ini menjalankan operasional dapur SPPG.
“Kami mencium ada permainan di balik isu ini. Dugaan mark-up dijadikan alasan untuk menghentikan operasional dan membuka jalan bagi pihak lain. Kalau itu benar, ini bentuk pengkhianatan terhadap program Presiden. Negara sudah mendidik mereka agar punya jiwa korsa dan integritas, tapi yang terjadi justru merugikan rakyat,” ujarnya.
AMP3 mengaku telah melaporkan sejumlah oknum yang diduga terlibat ke Badan Gizi Nasional (BGN) dan meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh. Rajali bahkan meminta agar pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan segera dicopot dari jabatan.
Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 31679 Tahun 2026 tentang panduan teknis operasional SPPG, penghentian layanan hanya diperbolehkan dalam kondisi darurat seperti bencana alam atau kebakaran, serta dalam situasi mitigasi kesehatan jika terdapat dugaan keracunan makanan massal. Di luar kondisi tersebut, dugaan pelanggaran administratif semestinya ditempuh melalui mekanisme audit dan pemeriksaan internal, bukan dengan menghentikan layanan publik secara langsung.
Tim AMP3 yang melakukan investigasi lapangan menyebut dapur-dapur tersebut dalam kondisi siap operasional, dengan bahan baku dan tenaga kerja yang masih tersedia. Namun distribusi dihentikan tanpa penjelasan tertulis yang jelas kepada pengelola maupun penerima manfaat.
Sumber: Dedi saputra













Discussion about this post