• REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
Senin, Juni 15, 2026
Relasi Daerah
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Relasi Daerah
No Result
View All Result
Home HEADLINE

TIGA YAYASAN MBG DI JAMBI BANTAH TUDUHAN PEMALSUAN DOKUMEN, KUASA HUKUM:Jangan Bangun Opini Sebelum Ada Putusan Hukum

Sahrul by Sahrul
13 Juni 2026
in HEADLINE
0
Share FacebookShare Whatsapp

RelasiDaerah.com, JAMBI – Tiga yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi membantah keras tuduhan pemalsuan dokumen yang dilaporkan ke Polda Jambi oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai mitra/Investor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Kuasa hukum ketiga yayasan tersebut, Sahroni, SH., MH, menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor masih bersifat sepihak dan belum terbukti secara hukum.


“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Namun perlu ditegaskan bahwa laporan bukanlah bukti kesalahan. Sampai hari ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan klien kami melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana yang dituduhkan,” kata Sahroni dalam keterangannya kepada media, Sabtu.


Menurut Sahroni, pihaknya telah mempelajari seluruh substansi laporan dan meyakini bahwa administrasi yang digunakan dalam pengajuan program MBG telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.


Ia juga menyesalkan munculnya pemberitaan yang berpotensi membentuk opini publik seolah-olah yayasan telah melakukan pelanggaran hukum, padahal proses yang berjalan di Polda Jambi masih berada pada tahap penyelidikan.


“Prinsip hukum yang harus dijunjung adalah asas praduga tak bersalah. Jangan sampai ada pihak yang digiring menjadi bersalah hanya berdasarkan tuduhan yang belum diuji secara hukum,” ujarnya.
Sahroni menjelaskan bahwa ketiga yayasan yang menjadi sorotan selama ini berkomitmen mendukung program strategis nasional MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.


Selama menjalankan program tersebut, yayasan bersama para pengelola SPPG telah berupaya memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun teknis yang ditentukan oleh instansi terkait.
Terkait tuduhan penggunaan dokumen tanpa persetujuan pemilik fasilitas dapur, Sahroni menyatakan bahwa hal tersebut merupakan persoalan yang masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak yang terlibat.


“Kami memiliki dokumen, data, dan keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik. Oleh karena itu, sangat prematur jika ada pihak yang langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pemalsuan,” katanya.


Lebih lanjut, Sahroni juga membantah adanya insinuasi bahwa keberadaan anggota Polri aktif maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan keluarga pengurus yayasan dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.


“Status profesi seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk menuduh atau mendiskreditkan yayasan. Yang harus dilihat adalah fakta hukum dan alat bukti yang sah,” tegasnya.


Sementara itu, pihak yayasan memastikan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Kami percaya penyidik Polda Jambi akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum serta tidak membangun narasi yang dapat menyesatkan masyarakat,” ujar Sahroni.


Sebagaimana diketahui, laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Jambi saat ini masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Jambi. Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga yayasan

yang dilaporkan menegaskan tetap fokus menjalankan kegiatan sosial dan pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat sambil mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.(red)

Previous Post

RESTORASI LINGKUNGAN HIJAU PERINGATI HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA 2026, SAHRONI SH., MH TEGASKAN KOMITMEN ADVOKASI DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

22 Desember 2024
Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

26 Juli 2024
Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

30 November 2024

Diduga tidak Memenuhi Unsur Protein, Dapur MBG Parit Culum 1 Jadi Sorotan Publik!

10 Desember 2025
UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

0

Pacu Perahu Teradisional Di Sungai Teluk Dawan,Hiburi Penonton Sampai Lupa Pulang Kerumah

0

Ada Sinyal Kuat, Aynur Ropik,Daptar Kan Diri Ke PDI Perjuangan Untuk Pilkada Tanjabtimur

0
Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

0

TIGA YAYASAN MBG DI JAMBI BANTAH TUDUHAN PEMALSUAN DOKUMEN, KUASA HUKUM:Jangan Bangun Opini Sebelum Ada Putusan Hukum

13 Juni 2026

RESTORASI LINGKUNGAN HIJAU PERINGATI HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA 2026, SAHRONI SH., MH TEGASKAN KOMITMEN ADVOKASI DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN

5 Juni 2026

Kapolres Tanjab Timur Hadiri Wisuda Akbar di Ponpes Al-Kautsar Kecamatan Dendang

5 Juni 2026

Publik Uji APH Tanjabtimur Berani kah Menindak Galian C Ilegal Yang Marak Di Sabak Barat?

27 Mei 2026

Recent News

TIGA YAYASAN MBG DI JAMBI BANTAH TUDUHAN PEMALSUAN DOKUMEN, KUASA HUKUM:Jangan Bangun Opini Sebelum Ada Putusan Hukum

13 Juni 2026

RESTORASI LINGKUNGAN HIJAU PERINGATI HARI LINGKUNGAN HIDUP SEDUNIA 2026, SAHRONI SH., MH TEGASKAN KOMITMEN ADVOKASI DAN PENGAWASAN LINGKUNGAN

5 Juni 2026

Kapolres Tanjab Timur Hadiri Wisuda Akbar di Ponpes Al-Kautsar Kecamatan Dendang

5 Juni 2026

Publik Uji APH Tanjabtimur Berani kah Menindak Galian C Ilegal Yang Marak Di Sabak Barat?

27 Mei 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
https://relasidaerah.com/wp-content/uploads/2024/04/logo@2x-dRK-300x73.png

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative