RelasiDaerah.com, TANJABTIMUR – Kuasa Hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni, S.H.,M.H. melaporkan oknum warga yang mengaku-ngaku sebagai anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi ke Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, Senin 28 Juli 2025.
Oknum warga berinsial ‘KA’ dan ‘ES’ ini dilaporkan atas dugaan pemalsuan kop surat Koperasi yang beralamat di Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi tersebut.
“Berdasarkan hasil rapat anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi pada tanggal 27 Juli 2025, Anggota dan pengurus serta badan pengawas, kita sepakat untuk menempuh langkah hukum. Bukan anggota Koperasi tapi mengaku-ngaku sebagai anggota Koperasi, dan ini sangat merugikan Koperasi. Kita akan kawal perkara ini sampai tuntas,”kata Kuasa Hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025.
Ia menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana membuat surat Palsu ini berawal dari saat kedua terlapor ‘KA’ dan ‘ES’ pada Kamis 24 Juli 2025 ingin mengadakan rapat berkaitan dengan pembentukan Kelompok Kerja, guna melaksanakan dan memfasilitasi rapat luar biasa Koperasi Serbaguna Sidodadi.
Rapat dengan agenda musyawarah peremajaan pengurusan Koperasi Serbaguna Sidodadi ini terlaksana pada Sabtu 26 Juli 2025. Rapat dilaksanakan di Aula Kantor Desa Koto Kandis, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
“Kita berharap Aparat Penegak Hukum dapat menindak tegas pelaku yang mengatasnamakan dan memakai kop Koperasi Serbaguna Sidodadi ini,”harapanya.
Sahroni menuturkan, Koperasi Serbaguna Sidodadi yang diketuai oleh Damiran tersebut saat ini berjumlah sebanyak 36 orang berdasarkan daftar buku induk anggota koperasi.
“Keanggotaan kita yang berdasarkan RAT yang di laksanakan Januari tahun 2025 itu berjumlah 36 orang,”tuturnya.
Sahroni menyampaikan, ia turut menyoroti adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengatasnamakan Anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi dari masyarakat Desa Koto Kandis Dendang.
Adapun sebagai tergugat dalam gugatan ini ialah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Republik Indonesia.
“Adanya gugatan di PTUN Jakarta mengatasnamakan anggota Koperasi, padahal oknum tersebut bukan merupakan anggota resmi ataupun anggota sah dari Koperasi Serbaguna Sidodadi. Sebagai kuasa hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi kita merasa keberatan dengan adanya tindakan-tindakan ilegal yang mengatasnamakan Koperasi,”ujar Sahroni.
Sahroni menduga kuat oknum yang menggunakan kop Koperasi Serbaguna Sidodadi untuk peremajaan pengurusan tersebut tidak sesuai dengan AD/ART Koperasi.
“Mereka mau melakukan peremajaan pengurus tapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di undang-undangan koperasi dan AD/ART Koperasi Sebaguna Sidodadi. pada prinsipnya kami sebagai kuasa hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi menolak keras tindakan ini, karena tidak sesuai dengan aturan undang-undangan koperasi dan AD/ART Koperasi Sebaguna Sidodadi. ,”tegasnya.
Sahroni mengimbau kepada masyarakat dan seluruh anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi untuk tidak ragu dengan kepengurusan Koperasi Serbaguna Sidodadi yang diketuai oleh Damiran.
“Rapat luar biasa yang dilakukan oleh oknum ini tidak benar, sekali lagi kami sampaikan itu tidak benar. Mereka bukan anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi yang sah ,”tandas Sahroni mengakhiri keterangannya.(3co)










Discussion about this post