
RelasiDaerah.com,TANJABTIMUR – kehilangan Satu Lembar Surat Tanah dan Bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor AGB: 03 Atas nama Dewan Pimpinan Pusat Partai PDIP, Kabupaten Tanjabtimur.
Hal tersebut diketahui Setelah Pihak pimpinan Pusat Memerintah/Instruksi Kan kepada Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dengan Nomor Surat 2703/IN/DPD.05/X/2025, untuk Mengumpul kan Pisik Dokumen Administrasi Kantor Partai PDIP kabupaten tanjabtimur Pada Tangal 15 Oktober 2025.
Setelah mengetahui Hilang nya Dokumen Berupa Sertifikat tersebut, pihak Pengurus PDIP Cabang Daerah Kabupaten Tanjabtimur, Iya Langsung Mencari di Setiap Laci kantor yang di anggap Munkin saja Salah menaruh nya, namun sampai hari ini tidak di temu kan,diduga barang tersebut Hilang Atau tercecer sampai Berita Ini di turun kan Belum ada Ditemu kan Barang tersebut Sampai Berita ini di Terbit kan Barang Tersebut Belum di Temu kan.(Red)











Discussion about this post