• REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
Minggu, Mei 17, 2026
Relasi Daerah
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Relasi Daerah
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kuasa Hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni,S.H,M.H. Lapor Kan Oknum Warga Mengaku Sebagai Anggota Koprasi

Sahrul by Sahrul
30 Juli 2025
in HUKRIM
0
Kuasa Hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni,S.H,M.H. Lapor Kan Oknum Warga Mengaku Sebagai Anggota Koprasi
Share FacebookShare Whatsapp

RelasiDaerah.com, TANJABTIMUR – Kuasa Hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni, S.H.,M.H. melaporkan oknum warga yang mengaku-ngaku sebagai anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi ke Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, Senin 28 Juli 2025.

Oknum warga berinsial ‘KA’ dan ‘ES’ ini dilaporkan atas dugaan pemalsuan kop surat Koperasi yang beralamat di Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi tersebut.

“Berdasarkan hasil rapat anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi pada tanggal 27 Juli 2025, Anggota dan pengurus serta badan pengawas, kita sepakat untuk menempuh langkah hukum. Bukan anggota Koperasi tapi mengaku-ngaku sebagai anggota Koperasi, dan ini sangat merugikan Koperasi. Kita akan kawal perkara ini sampai tuntas,”kata Kuasa Hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni kepada wartawan, Rabu 30 Juli 2025.

Ia menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana membuat surat Palsu ini berawal dari saat kedua terlapor ‘KA’ dan ‘ES’ pada Kamis 24 Juli 2025 ingin mengadakan rapat berkaitan dengan pembentukan Kelompok Kerja, guna melaksanakan dan memfasilitasi rapat luar biasa Koperasi Serbaguna Sidodadi.

Rapat dengan agenda musyawarah peremajaan pengurusan Koperasi Serbaguna Sidodadi ini terlaksana pada Sabtu 26 Juli 2025. Rapat dilaksanakan di Aula Kantor Desa Koto Kandis, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

“Kita berharap Aparat Penegak Hukum dapat menindak tegas pelaku yang mengatasnamakan dan memakai kop Koperasi Serbaguna Sidodadi ini,”harapanya.

Sahroni menuturkan, Koperasi Serbaguna Sidodadi yang diketuai oleh Damiran tersebut saat ini berjumlah sebanyak 36 orang berdasarkan daftar buku induk anggota koperasi.

“Keanggotaan kita yang berdasarkan RAT yang di laksanakan Januari tahun 2025 itu berjumlah 36 orang,”tuturnya.

Sahroni menyampaikan, ia turut menyoroti adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengatasnamakan Anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi dari masyarakat Desa Koto Kandis Dendang.

Adapun sebagai tergugat dalam gugatan ini ialah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Republik Indonesia.

“Adanya gugatan di PTUN Jakarta mengatasnamakan anggota Koperasi, padahal oknum tersebut bukan merupakan anggota resmi ataupun anggota sah dari Koperasi Serbaguna Sidodadi. Sebagai kuasa hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi kita merasa keberatan dengan adanya tindakan-tindakan ilegal yang mengatasnamakan Koperasi,”ujar Sahroni.

Sahroni menduga kuat oknum yang menggunakan kop Koperasi Serbaguna Sidodadi untuk peremajaan pengurusan tersebut tidak sesuai dengan AD/ART Koperasi.

“Mereka mau melakukan peremajaan pengurus tapi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di undang-undangan koperasi dan AD/ART Koperasi Sebaguna Sidodadi. pada prinsipnya kami sebagai kuasa hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi menolak keras tindakan ini, karena tidak sesuai dengan aturan undang-undangan koperasi dan AD/ART Koperasi Sebaguna Sidodadi. ,”tegasnya.

Sahroni mengimbau kepada masyarakat dan seluruh anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi untuk tidak ragu dengan kepengurusan Koperasi Serbaguna Sidodadi yang diketuai oleh Damiran.

“Rapat luar biasa yang dilakukan oleh oknum ini tidak benar, sekali lagi kami sampaikan itu tidak benar. Mereka bukan anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi yang sah ,”tandas Sahroni mengakhiri keterangannya.(3co)

Previous Post

BREAKING NEWS: Koperasi Serbaguna Sidodadi Polisikan Oknum Pemalsu Kop Surat, Gelar Rapat Luar Biasa Ilegal di Koto Kandis Dendang

Next Post

Polres Tanjabtim Ungkap kan Rangkaian Peristiwa Kasus Narkoba oleh Sat Res Narkoba,Ini Dia Jumlah nya!

Next Post
Polres Tanjabtim Ungkap kan Rangkaian Peristiwa Kasus Narkoba oleh Sat Res Narkoba,Ini Dia Jumlah nya!

Polres Tanjabtim Ungkap kan Rangkaian Peristiwa Kasus Narkoba oleh Sat Res Narkoba,Ini Dia Jumlah nya!

DPRD Tanjabtimur Sahkan RPJMD 2025-2029 Menjadi Perda Bulan Agustus 12-2025

Gelar Paripurna Istimewa DPRD Tanjabtim dengar Kan Pidato Kenegaraan Presiden RI Pada 15 Agustus

Gelap 26 Tahun, Warga Dusun Geragai gugat class action terhadap Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

22 Desember 2024
Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

26 Juli 2024
Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

30 November 2024

Diduga tidak Memenuhi Unsur Protein, Dapur MBG Parit Culum 1 Jadi Sorotan Publik!

10 Desember 2025
UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

0

Pacu Perahu Teradisional Di Sungai Teluk Dawan,Hiburi Penonton Sampai Lupa Pulang Kerumah

0

Ada Sinyal Kuat, Aynur Ropik,Daptar Kan Diri Ke PDI Perjuangan Untuk Pilkada Tanjabtimur

0
Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

0

Pemilik Akun “Zabak_Chanel” Mulai Terkuak: Terlacak di Jambi Selatan, Diduga Asal Tanjab Timur, Terancam Jerat Hukum Berlapis

16 Mei 2026

Resmi dilaporkan Ke Dirkrimsus Polda Jambi, Akun Zabak_Chanel akan Hadapi Proses Hukum

15 Mei 2026

Satu Unit Mini bus dan Satu unit Mobil Pribadi Adu Kambing, di Jalan Lintas Sabak Jambi!

14 Mei 2026

Akun TikTok Zabak_Chanel Dipolisikan, Diduga Sebarkan Informasi Tidak Benar dan Rugikan Pihak Lain

11 Mei 2026

Recent News

Pemilik Akun “Zabak_Chanel” Mulai Terkuak: Terlacak di Jambi Selatan, Diduga Asal Tanjab Timur, Terancam Jerat Hukum Berlapis

16 Mei 2026

Resmi dilaporkan Ke Dirkrimsus Polda Jambi, Akun Zabak_Chanel akan Hadapi Proses Hukum

15 Mei 2026

Satu Unit Mini bus dan Satu unit Mobil Pribadi Adu Kambing, di Jalan Lintas Sabak Jambi!

14 Mei 2026

Akun TikTok Zabak_Chanel Dipolisikan, Diduga Sebarkan Informasi Tidak Benar dan Rugikan Pihak Lain

11 Mei 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
https://relasidaerah.com/wp-content/uploads/2024/04/logo@2x-dRK-300x73.png

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative