• REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
Rabu, September 16, 2026
Relasi Daerah
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Relasi Daerah
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Warga SAD Jambi Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian ke Komisi Yudisial

Sahrul by Sahrul
29 Mei 2025
in HUKRIM
0
Warga SAD Jambi Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian ke Komisi Yudisial
Share FacebookShare Whatsapp

RelasiDaera.com, Jambi – Putusan hakim Pengadilan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi soal gugatan class action Warga Suku Anak Dalam (SAD) Kelompok Depati Ori Lagguk Marga Kubu Lalan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 1.300 hektare berbuntut panjang.

Perangkat Masyarakat Hukum atau Mangku Adat SAD, Mahmud Irsyad resmi melaporkan hakim Pengadilan Muara Bulian yang menangani perkara nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn itu ke Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta, Rabu 28 Mei 2025.

Pelaporan yang dilayangkan Mahmud Irsyad terhadap hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian ini bukan tanpa alasan.

Mahmud Irsyad menilai bahwa putusan Hakim terhadap gugatan class action Warga SAD terhadap PT BSU tersebut tidak profesional dan penuh kejanggalan.

Kejanggalan ini terlihat seperti dugaan fakta-fakta persidangan yang dihilangkan, mulai dari banyaknya alat bukti yang dihadirkan penggugat yang tidak dilampirkan dalam putusan, fakta pemeriksaan setempat (PS), hingga pengakuan cacat formil saat proses sidang tidak sama sekali dibahas dalam putusan tersebut.

Menurut Mahmud Irsyad, putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian ini telah merugikan pihaknya selaku penggugat.

Sesampainya di gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Mahmud Irsyad disambut hangat oleh petugas yang telah menantinya di pintu masuk.

Mahmud Irsyad langsung diarahkan untuk menyerahkan berkas laporan hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian itu.

Berkas laporan langsung diterima di ruang Pengaduan yang seterusnya akan dikaji oleh Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Amzulian Rifai.

“Berkas ini kita terima dan disetujui. selanjutnya berkas pelaporan ini akan segera kami tindak lanjuti ke Ketua, hingga nantinya akan diproses,” kata Petugas di Komisi Yudisial RI yang menerima laporan Mahmud Irsyad tersebut.

Dalam penyerahan laporan ini, petugas yang menerima laporan Mahmud Irsyad di Komisi Yudisial sempat bertanya ke Mahmud Irsyad ihwal dugaan intervensi dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian tersebut.

“Apakah ada Intervensi pak?, tanya petugas tersebut. Mahmud Irsyad menjawab “Ada pak, salah satunya saat pelaksanaan PS (Pemeriksaan Setempat, red). Semua tergugat dan turut tergugat difasilitasi oleh tergugat utama yakni PT. Berkat Sawit Utama,” ungkap Mahmud menjawab pertanyaan yang dilayangkan kepadanya.

Setelah berkas laporan Hakim Terlapor Pengadilan Negeri Muara Bulian diterima dan disetujui, Mahmud Irsyad Selaku Pelapor Kembali Akan dipanggil Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mempresentasikan kerugiannya, terkait dugaan ketidak profesionalan hakim terlapor yang memutuskan perkara Nomor Pdt.G/2024/PN.Mbn.

Mahmud Irsyad kembali menegaskan, bahwa pihaknya sengaja mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, Ruben Barcelona Hariandja
yang dalam pertimbangan hukumnya atas perkara Nomor Pdt.G/2024/PN.Mbn telah merugikan pelapor.

” Kita Sengaja mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim terlapor yang dalam keputusannya diduga keras tidak profesional, sehingga banyak menghilangkan fakta lapangan maupun fakta persidangan,”tegas Mahmud.

“Kita masih menunggu untuk audiensi bersama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, karena pelaporan kita sudah di input, artinya diterima Komisi Yudisial Republik Indonesia,” tandas Mahmud Irsyad mengakhiri keterangannya.(3co)

Previous Post

Meski Belum Ada Tersangka, Tokoh Tetap Apresiasi Polresta Jambi

Next Post

Kaum Difabel Jambi Dapat Dukungan Puluhan Wisatawan Asal Singapura untuk Promosikan Batik

Next Post
Kaum Difabel Jambi Dapat Dukungan Puluhan Wisatawan Asal Singapura untuk Promosikan Batik

Kaum Difabel Jambi Dapat Dukungan Puluhan Wisatawan Asal Singapura untuk Promosikan Batik

Polres Tanjabtimur Gelar KRYD Patroli, H-6 Jelang Lebaran Haji

Polres Tanjabtimur Gelar KRYD Patroli, H-6 Jelang Lebaran Haji

Bupati Hj Dillah Hich Tersenyum sambut 220 Tahfidz Qur'an Didampingi Jendral Kunto Arif Wibowo

Bupati tanjabtimur Kukuhkan Pengurus PPDI Masa Priode 2024-2029

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

22 Desember 2024
Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

26 Juli 2024
Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

30 November 2024

Diduga tidak Memenuhi Unsur Protein, Dapur MBG Parit Culum 1 Jadi Sorotan Publik!

10 Desember 2025
UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

0

Pacu Perahu Teradisional Di Sungai Teluk Dawan,Hiburi Penonton Sampai Lupa Pulang Kerumah

0

Ada Sinyal Kuat, Aynur Ropik,Daptar Kan Diri Ke PDI Perjuangan Untuk Pilkada Tanjabtimur

0
Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

0

Gelar Patroli Gabungan Sasar Kenakalan Remaja dan Bali,Ini Kata Kapolres Tanjabtimur!

22 Agustus 2026

Genap Satu Tahun Berdiri, SPPG Kota Baru Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

21 Agustus 2026

Genap Satu Tahun Berdiri, SPPG Kota Baru Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

20 Agustus 2026

Diduga Ada Cacat Prosedural dalam Penagihan Tunggakan PLN, Konsumen Diminta Bayar Rp4 Juta ke Rekening Pribadi

18 Agustus 2026

Recent News

Gelar Patroli Gabungan Sasar Kenakalan Remaja dan Bali,Ini Kata Kapolres Tanjabtimur!

22 Agustus 2026

Genap Satu Tahun Berdiri, SPPG Kota Baru Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

21 Agustus 2026

Genap Satu Tahun Berdiri, SPPG Kota Baru Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

20 Agustus 2026

Diduga Ada Cacat Prosedural dalam Penagihan Tunggakan PLN, Konsumen Diminta Bayar Rp4 Juta ke Rekening Pribadi

18 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
https://relasidaerah.com/wp-content/uploads/2024/04/logo@2x-dRK-300x73.png

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative