
RelasiDaerah.com, TANJABTIMUR – Aktivitas dugaan galian C ilegal Yang Marak di Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menjadi sorotan berbagai pihak. Kegiatan penambangan tanpa izin tersebut dinilai telah merusak struktur dan tatanan permukaan tanah di kawasan setempat, serta menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sejumlah pegiat lingkungan dan awak media menilai aktivitas tersebut terkesan bebas beroperasi dan seolah kebal hukum. Kerusakan lahan yang diduga akibat aktivitas pengerukan tanah itu disebut semakin terlihat dalam beberapa waktu terakhir.
Menanggapi persoalan tersebut, Kapolres Tanjung Jabung Timur, Akbp Ade Candra ,S.P.,S..I.K, kmenegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha tambang ilegal maupun aktivitas drilling tanpa izin yang melanggar ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil konfirmasi melalui sambungan pesan pribadi, Kapolres menyampaikan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Saya akan melakukan penindakan terhadap pengusaha2 galian C yg tidak memenuhi ketentuan2 yg berlaku,” tegasnya.
Aktivitas tambang ilegal sendiri diketahui dapat melanggar sejumlah regulasi, termasuk ketentuan terkait perlindungan lingkungan hidup dan pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Selain berdampak terhadap kerusakan alam, kegiatan tersebut juga dinilai berpotensi memicu bencana lingkungan apabila tidak diawasi secara ketat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait dapat segera turun langsung melakukan pengecekan di lapangan serta mengambil langkah konkret guna menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola atau pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas galian C di wilayah Kelurahan Nibung Putih.(****)









Discussion about this post