RelasiDaerah.com, TANJABTIMUR – Polsek Sabak Barat Bersama Warga Aman kan Satu Orang Pelaku Pencurian Timbangan Digital Milik Salah Satu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (Muhammad Guntur ,S.pi Mendapat Laporan Masyarakat (LP) Bahwa Lokasi Bekas Ram Penimbangan Sawit Milik nya Lagi di Bongkar Orang Tidak di Kenal, Mendapat Kan informasi tersebut Beliau Bergegas Menuju Tempat Kejadian (TKP).
Bersama Reskrim Kapolsek Sabak Barat beserta satu Orang Anggota Lain Meluncur ke lokasi dan Berhasil Mengaman Kan Satu Orang Supir beserta Mobil Cerry Jumbo dengan Nopol BH 8520 MQ yang Sedang Membantu Mengangkat, Besi Padat Bongkaran Timbangan Digital, Sedang kan Dua orang yang diduga maling nya Berhamburan Lari Setela Aparat Menghujankan Senjata nya ke Atas Sebanyak 2 kali tembakan.
Menurut Keterangan Muhamad Guntur ,S.pi kejadian pembongkaran tersebut sudah untuk yang ke Tiga kali nya dengan cara mentetel besi timbangan tersebut hanya tersisa dua Bonkaran besar plat timbangan tersebut, dan belum dapat mencari siapa Pelaku nya, dengan bantuan warga Bersama Anggota Polsek sabak Barat Malam ini pelaku nya bisa di aman kan.
“suda dari kemarin saya mengintai namun belum tau siapa pelaku nya alham dulilah malam ini berkat bantuan warga kita dapat mengaman kan salah satu pelaku nya”
berselang hitungan Menit warga Menyisir disekitar Tempat kejadian Menemukan Satu unit Motor Honda CPX yang Berwarna Merah dengan Nomor Polisi BH 4661 JB yang diduga milik dua (2) orang Pelaku yang melarikan diri, Sampai saat berita ini diturun kan Belum menemu kan pelaku utama nya.
Dua Alat Bukti dan juga Satu unit Mobil Cerry Jumbo dan Besi bonkaran Timbangan Digital Beserta satu Unit Motor Honda CPX juga Satu orang Supir yang saat ini di Aman Kan di Mako Polres Tanjung Jabung Timur Untuk Menindak Lanjut Proses Hukum Sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
tentang Pencurian Pada pasal Pasal 368 KUHP: Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam kelompok atau bersama-sama dengan paling sedikit tiga orang. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 12 tahun.(red)














Discussion about this post