
RelasiDaerah.com, Tanjung Jabung Timur– Hutan mangrove yang menjadi ‘benteng hijau’ di pesisir Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi kini luluh lantak.
Praktik pembabatan hutan mangrove di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, memicu reaksi keras dari aktivis lingkungan. Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) resmi menyatakan bakal menyeret para aktor di balik kerusakan ekosistem pesisir ini ke meja hijau.
Sekretaris Jenderal RLH, Dedi Saputra, menegaskan bahwa temuan lapangan pihaknya bukan sekadar isapan jempol belaka.
Kerusakan serius pada kawasan yang dilindungi negara tersebut dianggap sebagai kejahatan lingkungan yang terorganisasi.
“Kami tidak akan berhenti pada kecaman moral. RLH sedang menyusun laporan resmi untuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Pusat dan Polda Jambi,” kata Dedi Saputra kepada wartawan, Jumat, 26 Desember 2025.
Langkah hukum yang diambil RLH menuai sorotan tajam. Dedi berujar, kejahatan lingkungan yang membuat hutan mangrove compang-camping ini diduga turut menyeret seorang pengusaha berinisial A.
Menurut Dedi, di kalangan masyarakat Jambi, pengusaha berinisial A ini santer disebut-sebut sebagai sosok yang diduga ‘kebal hukum’.
“Namun, bagi RLH, supremasi hukum tidak boleh tunduk pada relasi kuasa tertentu,”ungkap Dedi.
Dedi menekankan bahwa laporan yang akan dilayangkan ke Jakarta dan Polda Jambi bakal menyertakan bukti-bukti keterlibatan pihak-pihak yang diduga mendalangi pembabatan hutan mangrove di Desa Sungai Sayang tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan lingkungan,” tegas Dedi.
Hutan mangrove di Sungai Sayang bukan sekadar kumpulan pepohonan di tepi laut. Secara ekologis, kawasan ini berfungsi sebagai penahan abrasi sekaligus rumah bagi biota laut yang menjadi tumpuan ekonomi nelayan tradisional.
Pembabatan hutan secara ilegal tersebut dikhawatirkan akan memicu dampak lingkungan jangka panjang bagi warga di Kecamatan Sadu.
RLH mendesak agar pemerintah pusat melalui Satgas PKH segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan.
“Selain penegakan hukum pidana, RLH juga menuntut adanya skema pemulihan atas lahan yang telah rusak,”tandas Dedi Saputra.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pengusaha berinisial A untuk mendapatkan klarifikasi resmi, terkait tudingan keterlibatan A oleh RLH dalam masalah ini. (Redaksi)















Discussion about this post