• REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
Senin, April 20, 2026
Relasi Daerah
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Relasi Daerah
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Pemerintah Selesaikan Konflik Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur 

Sahrul by Sahrul
18 Juli 2024
in PEMERINTAHAN
0
Pemerintah Selesaikan Konflik Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur 
Share FacebookShare Whatsapp

RelasiDaerah.com, Jambi– Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar rapat fasilitasi penyelesaian konflik di areal kerja Perhutanan Sosial Provinsi Jambi, Senin 16 juli 2024.

 

Rapat yang digelar di Aula Meranti Dinas Kehutanan Provinsi Jambi ini terkait dengan penyelesaian sengketa antara pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUP-HKM) Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dangan Pemegang IUP-HKM Kelompok Tani Karya Makmur.

 

Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, dan dihadiri Kepala Seksi II Balai PSKL Wilayah Sumatera KLHK RI, Kepala UPTD KPHP Muaro Jambi, Pabung Muaro Jambi Kodim Jambi, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Kasat Intel Polres Muaro Jambi, Kapolsek Sungai Gelam, Danramil Pijoan, Camat Sungai Gelam, Kesbangpol, Ketua Kelompok Tani Karya Makmur Asnawi, Pengurus Kelompok Tani Karya Makmur Rakhmat Hidayat dan Ketua Koperasi BAM Syarfani.

 

Rapat fasilitasi penyelesaian konflik di areal kerja Perhutanan Sosial di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ini menghasilkan kesepakatan yang menyejukkan.

 

Dalam rapat ini, Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur sepakat untuk berdamai. Kedua belah pihak pun menandatangani kesepakatan damai tersebut.lgsung

 

Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari mengatakan, penandatanganan kesepakatan bersama antara Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur ini menjadi dasar untuk tindak lanjut dari penyelesaian sanksi pembekuan izin terhadap Koperasi BAM.

 

Sebelumnya, Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur terlibat konflik lantaran Koperasi BAM tidak mengakui Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kelompok Tani Karya Makmur. Namun saat ini Koperasi BAM telah mengakui SK tersebut.

 

“Menyelesaikan tahapan-tahapan permasalahan di Koperasi Bersatu Arah Maju dengan Kelompok Tani Karya Makmur. Alhamdulillah hasil kerja luar biasa kita semua di lapangan, dibantu oleh bapak-bapak dari Kepolisian, TNI, Pak Camat dan Pak Kades bahwa kedua belah pihak saat ini mengakui areal nya masing-masing. Hari ini telah ditandatangani kesepakatan perdamaian, sehingga ini sebagai dasar laporan ke KLHK untuk tindak lanjut terhadap pembekuan izin Koperasi Bersatu Arah Maju,”kata Kadis Kehutanan Provinsi Jambi, Akhmad Bestari kepada wartawan, Senin 16 Juli 2024.

 

Ia menjelaskan, Koperasi BAM diberikan waktu selama satu tahun oleh KLHK untuk menyelesaikan sanksi administrasi yang ada di dalam SK pembekuan, terhitung sejak 1 maret 2024.

 

“SK Pembekuan ini berlaku selama satu tahun. Saat ini progresnya sudah sangat luar biasa,”kata dia.

 

Bestari menjelaskan, Koperasi BAM kini telah menyelesaikan beberapa poin yang menjadi hal-hal pokok yang harus dibenahi di dalam SK pembekuan.

 

Diantaranya penyelesaian konflik internal di tubuh Koperasi BAM dengan menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) sekaligus memilih Ketua dan Pengurus yang baru, menyelesaikan persoalan batas areal kerja dengan Kelompok Tani Karya Makmur, membayar PNBP serta melakukan kewajiban jangka benah.

 

“Tadinya ada persoalan interen di Koperasi Bersatu Arah Maju ternyata sudah di klirkan dengan Rapat Anggota Tahunan, sekarang sudah terpilih Ketua dan Anggota Koperasi yang baru, dan itu sudah disyahkan oleh Dinas Koperasi Muaro Jambi,”jelasnya.

 

Bestari berharap, Koperasi BAM segera membuat laporan terkait dengan penyelesaian sanksi administrasi yang ada di dalam SK pembekuan ke KLHK guna dilakukan penilaian.

 

“Kita berharap Koperasi Bersatu Arah Maju segera membuat laporan ke KLHK untuk menjelaskan poin-poin yang sudah dilakukan terhadap SK pembekuan tersebut. Setelah itu ada nanti kita serahkan sepenuhnya ke KLHK untuk menilai apakah nantinya SK pembekuan itu dicabut dan diberikan izin kembali kepada Koperasi Bersatu Arah Maju atau sebaliknya dicabut SK tersebut untuk dikembalikan ke negara,”tandasnya.

 

Kepala Seksi Wilayah II Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera (PSKL) KLHK RI, Manase Sirait menegaskan, bahwa hanya ada dua pemegang izin di areal kerja perhutanan sosial di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi yang luasannya mencapai ratusan hektare tersebut.

 

Kedua pemegang IUP-HKM itu ialah Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur.

 

“Terkait dengan legalitas akses kelola terhadap areal kawasan hutan hanya diberikan kepada dua kelompok, yaitu Koperasi Bersatu Arah Maju dan Kelompok Tani Hutan Karya Makmur,”kata Manase Sirait.

 

Ketua Koperasi BAM, Syarpani menuturkan, ia sangat senang karena tahapan penyelesaian konflik antara Koperasi BAM dangan Kelompok Tani Karya Makmur berjalan dengan lancar.

 

“Saya sangat senang dengan adanya dihadiri oleh pihak-pihak yang membidangi, jadi saya cukup puas karena tidak lanjut ini berjalan dengan lancar semua,”kata Syarpani.

 

Pria yang akrab disapa bang Pepen itu menyatakan, bahwa pihaknya telah melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh KLHK, terkait dengan sanksi pembekuan izin terhadap Koperasi BAM.

 

“Sudah semua. Sudah kami siapkan semua persyaratan yang telah ditentukan oleh KLHK,”jelasnya.

 

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Karya Makmur, Asnawi menyampaikan ucapan terimakasih kepada pemerintah dan instansi terkait lainnya, yang telah memfasilitasi penyelesaian sengketa antara Koperasi BAM dengan Kelompok Tani Karya Makmur.

 

“Kami dari Kelompok Tani Karya Makmur mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah dan instansi terkait lainnya, atas terwujudnya perdamaian antara Kelompok Tani Karya Makmur dengan Koperasi BAM,”ungkap Asnawi.

 

Asnawi berharap, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindak tegas oknum-oknum yang saat ini mengklaim areal lahan Kelompok Tani karya makmur dan Koperasi BAM.

 

Selain meresahkan, menurut Asnawi, oknum yang tidak memiliki legalitas di areal kerja Koperasi BAM dan Kelompok Tani Karya Makmur itu juga diduga kerap menggangu petani dari Kelompok Tani Karya makmur untuk beraktivitas di lahannya.(eko)

Previous Post

Berjuang Tampa Henti, Romi Masih Getol Perjuangkan Hak Pengelolaan Gas 

Next Post

Dapat Sinyal Kuat Dari Kaesang,Bunda Dillah Sambangi DPW PSI Jambi

Next Post
Dapat Sinyal Kuat Dari Kaesang,Bunda Dillah Sambangi DPW PSI Jambi

Dapat Sinyal Kuat Dari Kaesang,Bunda Dillah Sambangi DPW PSI Jambi

Bawaslu Tanjabtimur Gelar Rakor penguatan, Pengelolah Keuangan Pilkada 2024

Bawaslu Tanjabtimur Gelar Rakor penguatan, Pengelolah Keuangan Pilkada 2024

Sedot Perhatian Kaum Hawa, Romi Gandeng Wakil Perempuan

Sedot Perhatian Kaum Hawa, Romi Gandeng Wakil Perempuan

Dinilai Kurang Tepat Sasaran UMKM Batang Hari, Ngeluh Kan Ke Cagub Romi Hariyanto

Dinilai Kurang Tepat Sasaran UMKM Batang Hari, Ngeluh Kan Ke Cagub Romi Hariyanto

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

22 Desember 2024
Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

26 Juli 2024
Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

30 November 2024

Diduga tidak Memenuhi Unsur Protein, Dapur MBG Parit Culum 1 Jadi Sorotan Publik!

10 Desember 2025
UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

0

Pacu Perahu Teradisional Di Sungai Teluk Dawan,Hiburi Penonton Sampai Lupa Pulang Kerumah

0

Ada Sinyal Kuat, Aynur Ropik,Daptar Kan Diri Ke PDI Perjuangan Untuk Pilkada Tanjabtimur

0
Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

0

Anggota DPRI Komisi V  Edi Purwanto:Siap Perjuangan jalan Rusak Lambur II

18 April 2026

Pelantikan Pengurus HMI Tanjab Timur Periode 2026–2027, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Kaderisasi

18 April 2026

DPD PDI-P Provinsi Jambi Gelar Fit and Proper Test Calon Ketua PAC se-Tanjung Jabung Timur

14 April 2026

Pimpin Sertijab PJU dan Sejumlah Kapolsek di Jajaran Polres Tanjabtim:ini Pesan AKP Ade Candra!

30 Maret 2026

Recent News

Anggota DPRI Komisi V  Edi Purwanto:Siap Perjuangan jalan Rusak Lambur II

18 April 2026

Pelantikan Pengurus HMI Tanjab Timur Periode 2026–2027, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Kaderisasi

18 April 2026

DPD PDI-P Provinsi Jambi Gelar Fit and Proper Test Calon Ketua PAC se-Tanjung Jabung Timur

14 April 2026

Pimpin Sertijab PJU dan Sejumlah Kapolsek di Jajaran Polres Tanjabtim:ini Pesan AKP Ade Candra!

30 Maret 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
https://relasidaerah.com/wp-content/uploads/2024/04/logo@2x-dRK-300x73.png

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative