
RelasiDaerah.com, Tanjung Jabung Timur – Penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan M. Yunus terhadap Ketua Serikat Pekerja Gemilang Prima Sejahtera (SP.GPS), Heriansyah, terus menunjukkan perkembangan.
Kuasa hukum pelapor, Sahroni, S.H., M.H. dari SIJ Law Firm, mengambil langkah strategis dengan menghadirkan ahli pidana guna memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan yang tengah berjalan di Polres Tanjung Jabung Timur.
Sahroni menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas terpenuhinya unsur-unsur pidana, khususnya terkait dugaan penggelapan dalam jabatan.
“Ahli pidana akan kami hadirkan untuk memberikan pandangan objektif dan akademis terhadap perkara ini, sehingga penyidik memiliki landasan yang semakin kuat dalam menilai unsur pidananya,” ujar Sahroni. kepada wartawan, Kamis, 30/4/26.
Kasus ini bermula dari laporan M. Yunus yang merupakan salah satu pendiri SP.GPS. Ia mengaku tidak menerima hak pembagian hasil kerja selama dua bulan. Pihak terlapor beralasan bahwa Yunus telah mengundurkan diri dari kepengurusan. Namun, Yunus membantah dan menegaskan tidak pernah mengundurkan diri maupun diberhentikan secara sah.
Menurut Sahroni, persoalan tersebut menjadi krusial karena menyangkut hak kliennya yang diduga tidak diberikan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Klien kami tidak pernah mengundurkan diri. Tidak ada mekanisme organisasi yang sah yang menyatakan hal tersebut, namun haknya tetap tidak diberikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Sahroni juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja penyidik Polres Tanjung Jabung Timur yang dinilai profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara transparan. Saksi-saksi dari kedua belah pihak telah diperiksa, dan proses berjalan sesuai koridor hukum,” katanya.
Ia berharap proses penyidikan dapat terus berjalan secara konsisten hingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Secara yuridis, Sahroni menilai perkara ini memiliki indikasi kuat sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
Selain itu, ketentuan serupa juga diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang tetap menegaskan larangan penguasaan secara melawan hukum atas hak milik orang lain dalam hubungan jabatan atau kepercayaan.
“Unsur penggelapan dapat terpenuhi apabila seseorang dengan sengaja menguasai atau tidak menyerahkan hak orang lain yang berada dalam penguasaannya karena jabatan. Ini yang sedang kami dorong pembuktiannya,” jelas Sahroni.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi kliennya.
“Kami akan me
ngawal perkara ini sampai ada kepastian hukum. Kehadiran ahli pidana menjadi bagian penting untuk memperkuat pembuktian dan memperjelas duduk perkara,” tutupnya(red)








Discussion about this post