
RelasiDaerah.com, JAMBI – Pengadilan Tinggi Jambi Tolak Banding Jaksa, Kantor Hukum Sahroni, SH, MH Tegaskan Komitmen Tegakkan Keadilan
Tanjab Timur, Kinerja profesional kembali ditunjukkan oleh Kantor Hukum Sahroni, SH, MH dalam menangani perkara pidana dengan hasil yang membanggakan. Dalam perkara Nomor 179/PID.SUS/2026/PT JMB.
Pengadilan Tinggi Jambi secara tegas menyatakan permohonan banding Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah lebih dahulu menyatakan bahwa terdakwa M. Afrizal bin Ridwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.
Putusan Bebas Diperkuat di Tingkat Banding Dalam amar putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjabtimur telah Melakukan Peninjauan Perlengkapan Berkas mengkroscek rangkaian proses hukum yang di sangka kan kepada terdakwa sehingga pengadilan Memutus kan Dakwaan bebas seperti yang di urai kan dalam 5 poin berikut ini.
1. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan
2. Memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan seketika
3. Memulihkan seluruh hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabat
4. Mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak melalui terdakwa
5. Membebankan biaya perkara kepada negara
Putusan tersebut kini semakin kuat setelah upaya hukum banding dari Penuntut Umum tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi.
Sebagai kuasa hukum terdakwa, Sahroni, SH, MH dinilai berhasil membangun argumentasi hukum yang kuat, sistematis, dan berbasis fakta persidangan.
Pendekatan pembelaan yang profesional dan terukur menjadi faktor penting dalam memastikan hak-hak klien terlindungi secara maksimal.
Dalam keterangannya, Sahroni menyampaikan bahwa Putusan ini merupakan bukti bahwa keadilan masih berdiri tegak.
“Kami sejak awal meyakini bahwa klien kami tidak bersalah, dan hal tersebut terbukti di dua tingkat peradilan.”tegas nya.
Keberhasilan ini semakin memperkuat reputasi Kantor Hukum Sahroni, SH, MH sebagai lembaga bantuan hukum yang Konsisten membela kebenaran , Mengedepankan profesionalitas dan integritas, Berorientasi pada perlindungan hak asasi klien.
Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum yang adil dan proporsional. Peran advokat sangat penting dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan pidana.(red)








Discussion about this post