• REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
Rabu, April 22, 2026
Relasi Daerah
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Relasi Daerah
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Komitmen dan terbukti Kantor Hukum Sahroni S.H.MH,(SIJ),Berjuang tuk Wong Cilik

Sahrul by Sahrul
21 April 2026
in HUKRIM
0
Share FacebookShare Whatsapp

RelasiDaerah.com, JAMBI – Pengadilan Tinggi Jambi Tolak Banding Jaksa, Kantor Hukum Sahroni, SH, MH Tegaskan Komitmen Tegakkan Keadilan
Tanjab Timur,  Kinerja profesional kembali ditunjukkan oleh Kantor Hukum Sahroni, SH, MH dalam menangani perkara pidana dengan hasil yang membanggakan. Dalam perkara Nomor 179/PID.SUS/2026/PT JMB.

Pengadilan Tinggi Jambi secara tegas menyatakan permohonan banding Penuntut Umum tidak dapat diterima.
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang telah lebih dahulu menyatakan bahwa terdakwa M. Afrizal bin Ridwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.

Putusan Bebas Diperkuat di Tingkat Banding Dalam amar putusan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjabtimur  telah Melakukan Peninjauan Perlengkapan Berkas mengkroscek rangkaian proses hukum yang di sangka kan kepada terdakwa sehingga pengadilan Memutus kan Dakwaan bebas seperti yang di urai kan dalam 5 poin berikut ini.

1. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan
2. Memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan seketika
3. Memulihkan seluruh hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabat
4. Mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak melalui terdakwa
5. Membebankan biaya perkara kepada negara

Putusan tersebut kini semakin kuat setelah upaya hukum banding dari Penuntut Umum tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, Sahroni, SH, MH dinilai berhasil membangun argumentasi hukum yang kuat, sistematis, dan berbasis fakta persidangan.

Pendekatan pembelaan yang profesional dan terukur menjadi faktor penting dalam memastikan hak-hak klien terlindungi secara maksimal.

Dalam keterangannya, Sahroni menyampaikan bahwa Putusan ini merupakan bukti bahwa keadilan masih berdiri tegak.

“Kami sejak awal meyakini bahwa klien kami tidak bersalah, dan hal tersebut terbukti di dua tingkat peradilan.”tegas nya.

Keberhasilan ini semakin memperkuat reputasi Kantor Hukum Sahroni, SH, MH sebagai lembaga bantuan hukum yang Konsisten membela kebenaran , Mengedepankan profesionalitas dan integritas, Berorientasi pada perlindungan hak asasi klien.

Putusan ini juga menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum yang adil dan proporsional. Peran advokat sangat penting dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan pidana.(red)

Previous Post

Anggota DPRI Komisi V  Edi Purwanto:Siap Perjuangan jalan Rusak Lambur II

Next Post

Polisi Berhasil Aman kan Barang bukti pencurian Besi milik Dinas Perikanan Tanjabtim

Next Post

Polisi Berhasil Aman kan Barang bukti pencurian Besi milik Dinas Perikanan Tanjabtim

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

22 Desember 2024
Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

26 Juli 2024
Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

30 November 2024

Diduga tidak Memenuhi Unsur Protein, Dapur MBG Parit Culum 1 Jadi Sorotan Publik!

10 Desember 2025
UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

0

Pacu Perahu Teradisional Di Sungai Teluk Dawan,Hiburi Penonton Sampai Lupa Pulang Kerumah

0

Ada Sinyal Kuat, Aynur Ropik,Daptar Kan Diri Ke PDI Perjuangan Untuk Pilkada Tanjabtimur

0
Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

0

Polisi Berhasil Aman kan Barang bukti pencurian Besi milik Dinas Perikanan Tanjabtim

22 April 2026

Komitmen dan terbukti Kantor Hukum Sahroni S.H.MH,(SIJ),Berjuang tuk Wong Cilik

21 April 2026

Anggota DPRI Komisi V  Edi Purwanto:Siap Perjuangan jalan Rusak Lambur II

18 April 2026

Pelantikan Pengurus HMI Tanjab Timur Periode 2026–2027, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Kaderisasi

18 April 2026

Recent News

Polisi Berhasil Aman kan Barang bukti pencurian Besi milik Dinas Perikanan Tanjabtim

22 April 2026

Komitmen dan terbukti Kantor Hukum Sahroni S.H.MH,(SIJ),Berjuang tuk Wong Cilik

21 April 2026

Anggota DPRI Komisi V  Edi Purwanto:Siap Perjuangan jalan Rusak Lambur II

18 April 2026

Pelantikan Pengurus HMI Tanjab Timur Periode 2026–2027, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Kaderisasi

18 April 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
https://relasidaerah.com/wp-content/uploads/2024/04/logo@2x-dRK-300x73.png

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative