RelasiDaerah .com, TANJABTIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Mengelar Rapat Pleno Terbuka Hasil dari Rangkaian Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Pada 27 Nopember Tahun 2024 di Seluruh Indonesia.
Setelah Melakukan Rangkaian Proses tersebut Melalui Perhitungan di Tingkat Desa dan Kelurahan se Kabupaten tanjabtimur di 507 Tempat Pemilihan Suara, Lalu Melaksana kan Pleno Tingkat Kecamatan Melalui Panitia Penyelengara Kecamatan Beberapa Hari yang Lalu, Pada tangal 05 Desember Komisi Pemilihan Melakukan Pleno Terbuka di Aula Gedung Logistik, Yang di Saksi kan Langsung Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Unsur yang terkait.
Setelah Melakukan dan Mencocokan data Sesuai dengan Perolehan Suara di setiap Tempat Pemungutan Suara, Komisi pemilihan Umum Berdasar kan Rekapitulasi Pleno yang Tertuang Pada Formulir D hasil KWK Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bagian tidak terpisah kan dengan Keputusan Tersebut.
dengan Perihal tersebut Komisi Pemilihan Umum Tanjabtimur Telah Mendapat kan data Suara Terbanyak Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di antara Dua Pasangan di menang Kan pasangan Nomor Urut (02)
Sedang kan Pasangan H Zumi Laza ,SH, dan Muahmad Aris ,S com, dengan Memperoleh Suara Sah sebanyak, 57.65 5, Sedang Kan Pasangan Nomor Urut (02) Atas Nama Hj Dillah Hikmah Sari ,S T, dan Muslimin Tanja, S,T,HI,MSI, Dengan Perolehan Suara Sah Sebanyak 815.85, Suara, Sebagai Mana Diktum Ke 1, dan Diktum Ke 2, Ditetap Kan dan Sekaligus Sebagai mana Pengumuman Pada Hari Kamis Tangal 05 Desember 2024, Keputusan tersebut Berlaku Pada Tangal di Tetap kan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Hodijatul Qubroh.(red)
















Discussion about this post