RelasiDaerah.com, Tanjabtimur – Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, umum kan Pembukaan pendaftaran Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan Berdasar Kan Surat Bawaslu Tanjabtimur Nomor :64/KP, 01,00/k/JA-08/05/2024.
Dalam rangka Pembentukan Panitia Pengawasan Pemilu 2024, kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Kabupaten tanjabtimur, hal tersebut Berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 tahun 2017 Setelah beberapa kali Perubahan menjadi peraturan Bawaslu RI Nomor 4 tahun 2022.
Atas kewenangan yang di Berikan Oleh Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Membuka Kesempatan bagi Warganegara Republik indonesia yang Memenuhi syarat, untuk mendaftar kan Diri Sebagai Calon panwaslu Kecamatan.
Menindak lanjut keputusan Bawaslu Republik indonesia yang di maksud, Badan Pengawasan Pemilihan umum Tanjabtimur Membuka Ruang Kepada warga Negara RI yang memenuhi Syarat untuk Menjadi calon Panwaslu kecamatan, Melalui kelompok kerja pembentukan Panwaslu di 11 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Tanjabtim, Sesuai Kebutuhan Kuota diantara nya.
Kecamatan,
(1) Sabak barat,
(2) Sabak timur,
( 3) Kuala Jambi,
(4) Dendang,
(5) Mendahar ulu,
(6) Mendahra ilir,
(7) Geragai,
(8) Berbak,
(9) Rantau rasau,
(10) Nipah Panjang
(11) Sadu.
Penulis:sahrul














Discussion about this post