• REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
Senin, April 20, 2026
Relasi Daerah
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Relasi Daerah
No Result
View All Result
Home POLITIK

Bahaya Politik Uang Di Pilkada 2024 Ketua Bawaslu:Sangsi Berat Menanti Pemberi dan Penerima

Sahrul by Sahrul
6 November 2024
in POLITIK
0
Bahaya Politik Uang Di Pilkada 2024 Ketua Bawaslu:Sangsi Berat Menanti Pemberi dan Penerima
Share FacebookShare Whatsapp

RELASIDAERAH.COM, TANJABTIMUR – Menjelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Tanjab Timur mengeluarkan peringatan keras terkait praktik politik uang. Ketua Bawaslu Tanjab Timur Tarmuzi, menegaskan bahwa politik uang adalah pelanggaran serius yang tidak hanya mengancam pemberi tetapi juga penerima. Ia mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

 

Menurut Tarmuzi,pelaku politik uang dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 36 bulan hingga maksimal 72 bulan dan denda yang bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. “Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 187A UU Nomor 10/2016, dan berlaku untuk kedua pihak, baik pemberi maupun penerima,” jelas Tarmuzi.

 

Dua Bentuk Pelanggaran dalam Politik Uang

 

Ketua Bawaslu Tanjab Timur Tarmuzi menjelaskan bahwa politik uang dalam konteks pilkada dapat dilakukan dalam dua bentuk: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. “Bahkan jika uang belum diterima tetapi sudah dijanjikan, itu sudah dianggap sebagai politik uang,” ujarnya. Materi politik uang ini bisa berupa uang fisik atau digital, serta barang lain yang memiliki nilai ekonomis di luar bahan kampanye yang sah.

 

Batasan Bahan Kampanye yang Diperbolehkan

 

Tarmuzi menegaskan bahwa bahan kampanye yang diperbolehkan terbatas pada benda-benda seperti topi, baju, kalender, kartu nama, dan alat makan atau minum dengan logo kampanye. Barang yang memiliki nilai jual di luar kategori bahan kampanye tersebut tidak diperkenankan. Misalnya, memberikan uang atau barang bernilai tinggi seperti alat elektronik dianggap sebagai bentuk politik uang.

 

Pilkada: Pemberi dan Penerima Sama-Sama Bisa Dijerat

 

Berbeda dengan aturan pemilu, yang umumnya menjerat pemberi uang saja, di Pilkada 2024 sanksi juga berlaku untuk penerima. Hal ini memperluas subjek hukum, mencakup tidak hanya tim kampanye dan relawan yang terdaftar di KPU, tetapi juga pasangan calon, anggota partai, dan pihak lainnya yang terlibat. “Siapa pun yang menerima atau memberi uang dalam konteks politik uang akan dihadapkan pada sanksi pidana yang berat,” tegasnya.

 

Dengan peringatan ini, Bawaslu Tanjab Timur berharap semua pihak terlibat lebih berhati-hati dan menaati aturan yang berlaku demi terciptanya pilkada yang jujur dan adil. “Kami berharap komitmen bersama untuk menghindari politik uang, sehingga Pilkada 2024 menjadi proses demokrasi yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merusak tatanan sosial dan politik,” tutup Tarmuzi.

 

Mari kita wujudkan Pilkada 2024 yang ber integritas,Transfaran dan bermartabat.

Bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegak kan keadilan pemilu.(red)

Previous Post

Lagi-lagi Heboh Di Sosmed, Oknum Ketua DPRD Tanjabtimur Jadikan Rumah Dinas Tempat Ngumpul Para Relawan Cabup Nomor Urut 01

Next Post

Puluhan Mahsiswa di Bungo Gaung kan Ganti Gubernur, Harapan Besar nya Pasangan Romi-Sudirman Pimpin Jambi

Next Post
Puluhan Mahsiswa di Bungo Gaung kan Ganti Gubernur, Harapan Besar nya Pasangan Romi-Sudirman Pimpin Jambi

Puluhan Mahsiswa di Bungo Gaung kan Ganti Gubernur, Harapan Besar nya Pasangan Romi-Sudirman Pimpin Jambi

Jaga Kondisipitas Kedepan Kan Kebersamaan ,Pesan Ketua Tim Pemenangan DH-MT

Jaga Kondisipitas Kedepan Kan Kebersamaan ,Pesan Ketua Tim Pemenangan DH-MT

Jelang Akhir Masa Jabatan Gubernur Jambi Al Haris, Karya Jurnalis Tidak Lagi Di Perhati kan

Jelang Akhir Masa Jabatan Gubernur Jambi Al Haris, Karya Jurnalis Tidak Lagi Di Perhati kan

Di Akhir Safari Politik nya Di Batanghari Pasangan Cagub Jambi Nomor urut 01,Santap Makanan Daerah Ciri Khas Mersam

Di Akhir Safari Politik nya Di Batanghari Pasangan Cagub Jambi Nomor urut 01,Santap Makanan Daerah Ciri Khas Mersam

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

22 Desember 2024
Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

26 Juli 2024
Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

30 November 2024

Diduga tidak Memenuhi Unsur Protein, Dapur MBG Parit Culum 1 Jadi Sorotan Publik!

10 Desember 2025
UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

0

Pacu Perahu Teradisional Di Sungai Teluk Dawan,Hiburi Penonton Sampai Lupa Pulang Kerumah

0

Ada Sinyal Kuat, Aynur Ropik,Daptar Kan Diri Ke PDI Perjuangan Untuk Pilkada Tanjabtimur

0
Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

0

Anggota DPRI Komisi V  Edi Purwanto:Siap Perjuangan jalan Rusak Lambur II

18 April 2026

Pelantikan Pengurus HMI Tanjab Timur Periode 2026–2027, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Kaderisasi

18 April 2026

DPD PDI-P Provinsi Jambi Gelar Fit and Proper Test Calon Ketua PAC se-Tanjung Jabung Timur

14 April 2026

Pimpin Sertijab PJU dan Sejumlah Kapolsek di Jajaran Polres Tanjabtim:ini Pesan AKP Ade Candra!

30 Maret 2026

Recent News

Anggota DPRI Komisi V  Edi Purwanto:Siap Perjuangan jalan Rusak Lambur II

18 April 2026

Pelantikan Pengurus HMI Tanjab Timur Periode 2026–2027, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Kaderisasi

18 April 2026

DPD PDI-P Provinsi Jambi Gelar Fit and Proper Test Calon Ketua PAC se-Tanjung Jabung Timur

14 April 2026

Pimpin Sertijab PJU dan Sejumlah Kapolsek di Jajaran Polres Tanjabtim:ini Pesan AKP Ade Candra!

30 Maret 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
https://relasidaerah.com/wp-content/uploads/2024/04/logo@2x-dRK-300x73.png

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative