RelasiDaerah.com, Jambi — Lembaga lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) kembali membeberkan temuan mengejutkan di kawasan Hutan Lindung Londerang, Kabupaten Tanjab Timur. Setelah sebelumnya mengungkap keberadaan sawit masif, kini RLH mendapati alat berat teronggok di kawasan lindung yang berada dalam areal izin Gapoktan Gambut Bersahaja.
Ketua RLH, Sahroni, menyebut alat berat itu ibarat “hantu” karena hingga kini tidak ada satu pihak pun yang mengakui kepemilikannya. Ia menduga kuat keberadaan alat berat tersebut berkaitan dengan aktivitas ilegal pembukaan lahan untuk perkebunan sawit di kawasan hutan lindung.
“Alat berat ini seperti hantu diam di lokasi tanpa ada pemilik yang mau bertanggung jawab. Ini bukan kebetulan. Sangat jelas indikasi untuk membabat hutan lindung,” kata Sahroni dalam pernyataan resmi, Senin 07-07-2025.
RLH menegaskan lokasi temuan alat berat tersebut berada di dalam izin pengelolaan Gapoktan Gambut Bersahaja. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik penyalahgunaan izin untuk merambah kawasan hutan lindung, yang jelas melanggar hukum.
“Kami minta Dinas Kehutanan dan penegak hukum jangan tutup mata. Alat berat itu harus disita dan diproses. Gapoktan Gambut Bersahaja harus dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Sahroni.
Menurut RLH, kehadiran alat berat di kawasan lindung bukan pelanggaran kecil. Alat berat sering digunakan untuk membuka hutan secara masif, menggali kanal, dan menyiapkan lahan untuk sawit, yang dapat menghancurkan fungsi ekologis hutan gambut. Hal ini juga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan krisis hidrologi.
“Kita tidak bisa anggap enteng. Alat berat itu senjata perusak hutan. Kalau dibiarkan, hutan lindung Londerang akan habis. Pemerintah harus tegas jangan biarkan izin dikelabui untuk perusakan,” kecam Sahroni.(d**i)













Discussion about this post