RelasiDaerah.com, TANJABTIMUR – Aktivitas pembongkaran jembatan besi milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, memicu dugaan pencurian aset daerah. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah orang terlihat memotong dan membongkar bagian-bagian jembatan yang terbuat dari besi tersebut.
Proses pembongkaran itu terekam jelas oleh warga yang kemudian melaporkannya kepada media. Tampak potongan besi disusun di pinggir jalan diduga untuk diangkut keluar desa. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda izin resmi yang dikantongi oleh kelompok pembongkar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, bahwa aktivitas tersebut tidak diketahui oleh pemerintah desa Catur Rahayu, kecamatan Dendang.
Dari pihak pemerintah kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melalui Kepala UPTD Alkal menjelaskan bahwa memang pernah ada pihak yang mengajukan permohonan untuk mengambil besi jembatan itu. Namun, surat tersebut tidak pernah diproses hingga menjadi izin resmi.
“Benar ada surat permohonan ke kami, tapi tidak kami tindaklanjuti atau proses lebih lanjut. Jadi tidak ada izin pengambilan,” tegasnya.
Jembatan besi tersebut diketahui merupakan aset Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Keberadaan aset milik daerah secara hukum dilindungi dan tidak boleh dialihkan atau dipindahtangankan tanpa prosedur resmi. Aktivitas pemotongan dan pengangkutan besi tanpa izin berpotensi melanggar hukum dan masuk dalam kategori pencurian aset negara atau daerah.
Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk menghentikan pembongkaran ilegal itu. Mereka khawatir besi hasil pembongkaran akan hilang tanpa jejak, sementara Pemkab menanggung kerugian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian setempat terkait penanganan kasus tersebut. Namun sumber di lapangan menyebut aktivitas pembongkaran sempat terhenti setelah muncul sorotan warga, meski belum jelas apakah benar-benar sudah dihentikan sepenuhnya.
Pemerhati kebijakan publik menilai peristiwa ini menunjukkan lemahnya pengawasan aset di daerah. Penanganan tegas dinilai perlu dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk dan mendorong maraknya praktik serupa. Pemerintah daerah diharapkan segera memeriksa status aset yang dibongkar dan melakukan audit untuk mencegah potensi kerugian negara.(red)












Discussion about this post