• REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
Rabu, September 16, 2026
Relasi Daerah
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Relasi Daerah
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Kembalikan Mobil ke PT SMS Finance Karena Tak Mampu Lagi Bayar Angsuran, Pria di Kota Jambi Justru Jadi Tersangka

Sahrul by Sahrul
22 Mei 2025
in PERISTIWA
0
Kembalikan Mobil ke PT SMS Finance Karena Tak Mampu Lagi Bayar Angsuran, Pria di Kota Jambi Justru Jadi Tersangka
Share FacebookShare Whatsapp

RelasiDaerah.com, Jambi– NHA, warga perumahan Villa Ratu Mas, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Bakung, Kota Jambi mengaku terkejut saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Jambi pada Maret 2025.

“September 2019, mengajukan kredit ke PT SMS Finance melalui marketing Eko Sulistyo. Eko juga yang melakukan survei dan pengajuan saya disetujui,” kata NHA, Kamis, 22 Mei 2025.

Kronologi kejadian bermula ketika NHA sudah tidak mampu lagi membayar angsuran mobil Kijang Innova Luxury 2.0 BH 1805 MF. Lalu memutuskan untuk menyerahkan unit mobil tersebut kepada PT SMS Finance melalui Eko Sulistyo pada Juni 2020. Eko merupakan warga Tanjung Sari, Jambi Timur, Kota Jambi.

“Eko Sulistyo datang sendiri untuk mengambil mobil tersebut,” ujar NHA.

Tadinya, NHA percaya begitu saja ke Eko. Kecurigaan NHA terhadap Eko muncul pada November 2020. Tagihan datang ke rumah NHA. Padahal, ia merasa tidak memiliki keterkaitan apa pun lagi karena mobil sudah diserahkan.

NHA langsung menghubungi Eko. Eko memberikan jaminan bahwa ia akan segera menyerahkan mobil tersebut ke PT SMS. Namun, janji yang diberikan Eko hanyalah janji kosong.

“Eko telah membuat surat pernyataan bahwa mobil dikuasainya, surat pernyataan itu dipegang oleh pihak PT SMS,” tutur NHA.

Lebih parahnya lagi, NHA justru dilaporkan oleh PT SMS Finance karena dugaan pengalihan objek jaminan fidusia.

Kejadian ini tentu membuat NHA merasa bingung karena merasa tidak melakukan kesalahan.

Eko menjadikan NHA sebagai kambing hitam. Akibatnya, istri dan dua orang anak NHA yang masih sekolah juga trauma berat usai tulang punggung mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Usut punya usut, lanjut NHA, ternyata mobil tersebut telah digadaikan Eko ke pihak lain dengan harga Rp25 juta kepada seorang bernama ASN melalui HPH.

“Ada seseorang menelpon kakak saya, inisial VR bahwa mobil ada di ASN minta mobil ditebus Rp40 juta. Jika tidak mobil akan di buang. Kami tidak mau tebus karena yang gadai Eko bukan saya,” tegas NHA.

Kini, NHA dan keluarga sepakat menggandeng tim kuasa hukum, Febriyogi Ramadhani, S.H, dan rekan, untuk menanti langkah dari Polresta Jambi atas kejanggalan masalah ini dan Eko dapat segera diadili.

“Klain kami justru ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara dugaan pengalihan objek jaminan fidusia. Kami bingung kenapa klain kami ditetapkan tersangka. Padahal objek jaminan fidusia sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan ke pihak PT SMS melalui Eko,” beber Febriyogi Ramadhani, S.H.

Kata Febriyogi Ramadhani, S.H, Eko Sulistyo merupakan marketing awal yang menawarkan pengajuan unit ke PT SMS.

“Kemudian klain kami ini tidak sanggup lagi membayar, sebagai itikad baik dan kewajiban dia karena tidak sanggup maka dikembalikan objek itu. Namun Eko Sulistyo ini bermain di belakang bahwa objek jaminan tersebut tidak diserahkan ke PT SMS. Dari informasi kita terima objek jaminan itu malah digadaikan oleh Eko. Kenapa klain kami ditetapkan tersangka, harusnya Eko Sulistyo yang bertanggung jawab,” tandas Febriyogi Ramadhani, S.H. (3co)

Previous Post

Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Penganiayaan, Miras, dan Pungli dalam Operasi Pekat II Siginjai 2025

Next Post

Ketua DPRD Turun Lapangan Bersama OPD Terkait ke Perumahan Mentari Residence 2, Satu Unit Rumah Disegel Pemerintah Lantaran Langgar Aturan

Next Post
Ketua DPRD Turun Lapangan Bersama OPD Terkait ke Perumahan Mentari Residence 2, Satu Unit Rumah Disegel Pemerintah Lantaran Langgar Aturan

Ketua DPRD Turun Lapangan Bersama OPD Terkait ke Perumahan Mentari Residence 2, Satu Unit Rumah Disegel Pemerintah Lantaran Langgar Aturan

Antisifasi Tindakan Kriminal dan Kenakalan Remajah Polres Tanjabtimur Gelar Patroli Malam

Antisifasi Tindakan Kriminal dan Kenakalan Remajah Polres Tanjabtimur Gelar Patroli Malam

Meski Belum Ada Tersangka, Tokoh Tetap Apresiasi Polresta Jambi

Meski Belum Ada Tersangka, Tokoh Tetap Apresiasi Polresta Jambi

Warga SAD Jambi Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian ke Komisi Yudisial

Warga SAD Jambi Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian ke Komisi Yudisial

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

22 Desember 2024
Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

26 Juli 2024
Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

30 November 2024

Diduga tidak Memenuhi Unsur Protein, Dapur MBG Parit Culum 1 Jadi Sorotan Publik!

10 Desember 2025
UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

0

Pacu Perahu Teradisional Di Sungai Teluk Dawan,Hiburi Penonton Sampai Lupa Pulang Kerumah

0

Ada Sinyal Kuat, Aynur Ropik,Daptar Kan Diri Ke PDI Perjuangan Untuk Pilkada Tanjabtimur

0
Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

0

Gelar Patroli Gabungan Sasar Kenakalan Remaja dan Bali,Ini Kata Kapolres Tanjabtimur!

22 Agustus 2026

Genap Satu Tahun Berdiri, SPPG Kota Baru Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

21 Agustus 2026

Genap Satu Tahun Berdiri, SPPG Kota Baru Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

20 Agustus 2026

Diduga Ada Cacat Prosedural dalam Penagihan Tunggakan PLN, Konsumen Diminta Bayar Rp4 Juta ke Rekening Pribadi

18 Agustus 2026

Recent News

Gelar Patroli Gabungan Sasar Kenakalan Remaja dan Bali,Ini Kata Kapolres Tanjabtimur!

22 Agustus 2026

Genap Satu Tahun Berdiri, SPPG Kota Baru Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

21 Agustus 2026

Genap Satu Tahun Berdiri, SPPG Kota Baru Gelar Doa Bersama dan Potong Tumpeng

20 Agustus 2026

Diduga Ada Cacat Prosedural dalam Penagihan Tunggakan PLN, Konsumen Diminta Bayar Rp4 Juta ke Rekening Pribadi

18 Agustus 2026
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
https://relasidaerah.com/wp-content/uploads/2024/04/logo@2x-dRK-300x73.png

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative