RelasiDaerqh.com, TANJABTIMUR – Viral.., Soal Mobil Dinas Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur yang biasa dipakai Zilawati selaku Ketua DPRD Tanjabtim dari Partai PAN terparkir di posko Paslon 01 Zumi Laza-M Aris menjadi perbincangan hangat. Mobil Dinas yang bernopol BH 3 T dengan merk pajero sport berwarna hitam ini terpakir di depan posko paslon pada hari senin 04 November pukul 15:15 wib sempat diabadikan oleh warga, bahkan ditayangkan oleh beberapa media onlline. Tentunya hal ini banyak menimbulkan spekulasi dan asumsi di mata Masyarakat. Karena mobil plat merah ini aset Negara yang dibeli memakai uang rakyat bukan dari uang kandidat.
Semetara itu Ketua Bawaslu Tanjabtimur, saat dimintai tanggapan mobil Dinas Ketua DPRD Tanjabtimur yang terpakir di depan Posko Kandidat Paslon 01 Laris mengatakan, sedang menelusuri. Selasa, (05 Nov 2024).
” Terkait mobil Dinas ketua DPRD Tanjab timur terparkir di posko paslon 01, Bawaslu Tanjab Timur saat ini dalam proses penelusuran. Setelah kami dapat informasi di medsos lewat pemberitaan onlline, Sekitar jam 4 sore tadi kordiv P3S Bawaslu Tanjab Timur (Syakur Rahman) melakukan proses penelusuran, beliau menelpon saya. Karena posisi saya masih di Jakarta. Terkait pemberitaan tersebut tetap kami tindak lanjuti dan akan kami pelajari.” Ucap Tarmizi. SPd.i
Untuk diketahui, Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, ada beberapa poin penting yang mengatur tentang kampanye pemilihan pejabat negara. Di dalamnya terdapat aturan yang melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat Negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung.
Fasilitas negara yang dilarang yaitu sarana mobilitas, seperti kendaraan dlDinas yang meliputi kendaraan Dinas pejabat Negara dan kendaraan Dinas pegawai, serta alat transportasi Dinas lainnya. Selain itu, gedung kantor, rumah Dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah Daerah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan. Pejabat Negara juga tidak boleh menggunakan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah, dan peralatan lainnya.(red)














Discussion about this post