RelasiDaerah.com, TANJAB TIMUR – Ratusan pekerja PT. Agrojaya Perdana (AP) dan PT. Wira Pradana Mukti tuntut uang kompensasi segera dibayarkan setelah masa kontrak kerja berakhir.
Uang kompensasi yang seharusnya telah dibayarkan diawal tahun 2024, namun hingga kini belum diterima ratusan pekerja yang terkontrak di perusahaan tersebut.
Kuat dugaan, pihak perusahaan sengaja ingin menggelapkan uang kompensasi yang menjadi hak pekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2021.
Kepada Relasidaerah.com, salah satu pekerja yang namanya enggan dipublish menceritakan, dirinya bersama rekan lainnya telah berulang kali menanyakan ke pihak managemen. Namun saat ditanya, mereka (PT. AP dan PT. Wira) seolah saling melempar tanggungjawab dengan dalil masih dikomunikasikan antar perusahaan.
”Bingung dengar penjelasan mereka, saling lempar tanggungjawab seolah mereka tidak paham dengan aturan yang telah dibuat pemerintah,” jelas sumber, Rabu (15/05/2024).
Ketidakjelasan terkait kapan dikeluarkan uang kompensasi tersebut, pihak pekerja berharap pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena kata sumber, pemerintah juga berkewajiban memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai nakal.
”Pemerintah harus hadir terkait hal ini, khususnya Disnakertrans Tanjabtim. Panggil pihak perusahaan, tak perlu harus menunggu kami melaporkan,” harapnya.
Awak media mencoba menggali informasi dengan menghubungi pihak Disnakertrans Tanjabtim. Namun, hingga berita ini ditulis belum bisa terhubung.
Sebagai informasi, PT. Agrojaya Perdana merupakan perusahaan raksasa yang bergerak dibidang pengolahan minyak kelapa sawit. Sedangkan PT. Wira Pradana Mukti merupakan pihak ketiga yang membuat kontrak kerja bersama buruh melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Penulis:Sahrul














Discussion about this post