RelasiDaerah.com, Tanjabtimur– Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tanjabtimur umum kan Hasil Administrasi Calon Panwaslu Kecamatan yang terbagi di 11 kecamatan yang berada di kabupaten tanjung jabung timur.
Setelah melakukan Beberapa mekanisme yang di atur dalam Peraturan badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia NO 19 Tahun 2017,sebagian Sudah beberapa kali di rubah terakhir Keputusan Bawaslu (RI) NO 4 Tahun 2022, Maka setelah Melakukan Seleksi Administrasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Maka dilanjut kan Ke sesi berikut nya, Berikut Nama-nama Calon Panitia pengawas Pemilu Kecamatan.
Melalui Pesan singkat WhatsApp Ketua bawaslu Tanjabtimur Tarmuzi S.Pdi, Menerangkan bahwasanya dari 70 Orang yang sudah Mendaftar kan Administrasi hanya Satu yang menurut nya yang tidak lulus di karena kan nama tersebut Masuk di dalam Pengurus partai/Sipol.
“diantara 70 orang yang sudah memasukan Berkas Administrasi hanya ada satu orang yang di nyata kan gugur,disebab kan pernah bergabung dengan partai politik atau sipol”jelas nya.
Menurut Bawaslu Tanjabtimur setelah Nama-nama yang di anggap Sudah melengkapi Administrasi akan Lanjut dengan sesi Berikut nya yaitu sesi tertuli(Computer assisted test)yang akan di laksana kan pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024, Bertempat di Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) 8 Kelurahan Parit Culum 1 kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Untuk Proses tanggapan dan juga masukan dari Masyarakat Untuk Calon Bawaslu Kecamatan, Iya juga Memberi kan Waktu Berakhir Sampai dengan pada tanggal 17 Mei tahun 2024, di Ajukan kepada Pokja pembentukan Panwaslu kecamatan, dipersilahkan untuk datang Langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tanjabtimur, Jalan Bayang kara Gedung Bersama Lantau Satu.
Penulis:Sahrul














Discussion about this post