
RelasiDaerah.com, JAMBI – Tiga yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi membantah keras tuduhan pemalsuan dokumen yang dilaporkan ke Polda Jambi oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai mitra/Investor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kuasa hukum ketiga yayasan tersebut, Sahroni, SH., MH, menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan pelapor masih bersifat sepihak dan belum terbukti secara hukum.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Namun perlu ditegaskan bahwa laporan bukanlah bukti kesalahan. Sampai hari ini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan klien kami melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana yang dituduhkan,” kata Sahroni dalam keterangannya kepada media, Sabtu.
Menurut Sahroni, pihaknya telah mempelajari seluruh substansi laporan dan meyakini bahwa administrasi yang digunakan dalam pengajuan program MBG telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menyesalkan munculnya pemberitaan yang berpotensi membentuk opini publik seolah-olah yayasan telah melakukan pelanggaran hukum, padahal proses yang berjalan di Polda Jambi masih berada pada tahap penyelidikan.
“Prinsip hukum yang harus dijunjung adalah asas praduga tak bersalah. Jangan sampai ada pihak yang digiring menjadi bersalah hanya berdasarkan tuduhan yang belum diuji secara hukum,” ujarnya.
Sahroni menjelaskan bahwa ketiga yayasan yang menjadi sorotan selama ini berkomitmen mendukung program strategis nasional MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Selama menjalankan program tersebut, yayasan bersama para pengelola SPPG telah berupaya memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun teknis yang ditentukan oleh instansi terkait.
Terkait tuduhan penggunaan dokumen tanpa persetujuan pemilik fasilitas dapur, Sahroni menyatakan bahwa hal tersebut merupakan persoalan yang masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak yang terlibat.
“Kami memiliki dokumen, data, dan keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik. Oleh karena itu, sangat prematur jika ada pihak yang langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pemalsuan,” katanya.
Lebih lanjut, Sahroni juga membantah adanya insinuasi bahwa keberadaan anggota Polri aktif maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan keluarga pengurus yayasan dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
“Status profesi seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk menuduh atau mendiskreditkan yayasan. Yang harus dilihat adalah fakta hukum dan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Sementara itu, pihak yayasan memastikan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Kami percaya penyidik Polda Jambi akan bekerja secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum serta tidak membangun narasi yang dapat menyesatkan masyarakat,” ujar Sahroni.
Sebagaimana diketahui, laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Jambi saat ini masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Jambi. Hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga yayasan
yang dilaporkan menegaskan tetap fokus menjalankan kegiatan sosial dan pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat sambil mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.(red)








Discussion about this post