
RelasiDaerah.com, Jambi – Akun Tiktok Zabak_Chanel kembali menghadapi laporan polisi atas dugaan pelanggaran tindak pidana UU ITE dipolda Jambi, Laporan tersebut diajukan oleh Dedi Saputra yang mengaku menjadi korban dugaan fitnah dan penyebaran informasi hoaks melalui media sosial.
Dedi Saputra menyampaikan kekecewaan mendalam atas apa yang ia sebut sebagai serangan terhadap kehormatan pribadinya. Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sekadar perbedaan pendapat, melainkan telah menyentuh aspek harkat dan martabat diri.
“Hari ini secara resmi Akun Zabak_Chanel sudah saya laporkan di dirkrimsus Polda Jambi, Ini soal harga diri. Tidak boleh ada seseorang yang menyerang pribadi orang lain tanpa dasar dan bukti yang sah. Apalagi jika itu berupa fitnah dan hoaks yang disebarluaskan,” tegas Dedi saat memberikan keterangan usai membuat laporan polisi.
Dalam pernyataannya, Dedi juga mengungkap dugaan bahwa akun TikTok ZABAK_CHANEL yang sebelumnya ramai diperbincangkan dikelola oleh oknum wartawan, dedi menilai konten yang disebarkan akun tersebut telah merugikan dirinya secara personal maupun reputasi.
“Saya tau orangnya, namun untuk lebih jelas tunggu proses hukum di Polda Jambi, saya sangat dirugikan. Informasi yang disebarkan tidak benar dan telah mencoreng nama baik saya,” lanjutnya.
Proses hukum kini telah berjalan, sebelumnya Akun Tiktok ZABAK_CHANEL juga telah dilaporkan di polres Tanjab Timur oleh korban bernama Sahrul, dan pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan etika dalam bermedia sosial dan tanggung jawab dalam menyebarkan informasi, terutama bagi individu yang berprofesi di bidang jurnalistik.(***)









Discussion about this post