RelasiDaerah.com, Jambi – Debt collector kembali beraksi, motor honda Vario dirampas di tengah jalan di diwilayah talang Bakung kota Jambi. dua orang pria yang diduga sebagai debt collector Koperasi KSP SEHATI MAKMUR ABADI mengambil paksa motor Honda Vario milik Aldi wartawan elshinta di Jambi.
Aksi penarikan paksa motor itu terjadi Jln sultan hasanudin Tepat nya dekat masjid nurul mutaqin kel. Talang bakung kec. Pal merah Jambi pada 7 Agustus 2024 siang. Pristiwa itu bermula kendaraan Vario dengan nomor polisi BH 3277 NY dikendarai oleh adik saudara aldi bersama rekannya dicegat dua orang pria.
Dua orang pria mengintimidasi mereka dengan alasan ada 1 tunggakan belum dibayarkan, sehingga mereka mengikuti ajakan dua pria kekantor koperasi, tanpa membawa Honda Vario dan meninggalkan kendaraan direkannya korban di bonceng di bawa ke kantor koperasi.
Naas saat motor ditinggal bersama rekannya, motor tersebut dibawa paksa oleh debt collector. Atas kejadian ini, pemilik motor aldi didampingi yayasan lembaga konsumen Jambi melaporkan ke Polresta jambi.
Ibnu Khaldun ketua YLKI Jambi mengatakan, sebenarnya persoalan eksekusi fidusia sudah dengan jelas diatur baik di UU No. 42 th 1999 tentang fidusia maunpun putusan mahkamah konstitisi No 18/PUU-XVIII/2019 bahwa eksekusi jaminan fidusia harus ada penetapan dari Pengadilan dan dilaksanakan olej jiru sita pengadilan.
Eksekusi atau penarikan yang dilaksanakan oleh debt collector adalah tindakan melanggar hukum yakni perampasan.
Tindakan debt collector ini didasari adanya surat kuasa atau surat tugas dari koperasi, sehingga pihak koperasi dapat dikatagorikan sebagai aktor intelektual dalam dugaan tindak podana perampasan.
Kita minta kepada kapolreta jambi melalui kasat reskrim agar laporan polisi yang dibuat oleh korban yang nota bene sebagai wartawan Nasional ini ditangani secara aturan hukum sehingga kejadian ini tak terulang lagi.(eco)














Discussion about this post