
RelasiDadrah.com, TANJUNG JABUNG TIMUR – Kasus dugaan kerusakan kawasan hutan mangrove di Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kembali menjadi sorotan. Meski pemerintah daerah sebelumnya telah melakukan penyegelan terhadap lokasi yang diduga mengalami kerusakan, hingga kini belum terlihat adanya kepastian mengenai proses rehabilitasi kawasan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kondisi itu memicu kritik dari Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH), organisasi independen yang bergerak di bidang advokasi, pengawasan, pendampingan, serta perlindungan lingkungan hidup. RLH menilai penanganan yang dilakukan pemerintah daerah masih menyisakan banyak pertanyaan dan belum memberikan kepastian hukum maupun kepastian pemulihan lingkungan kepada masyarakat.
Ketua RLH, Sahroni, S.H., M.H., mengatakan penyegelan lokasi tidak boleh berhenti sebagai tindakan simbolis. Menurutnya, langkah tersebut seharusnya menjadi awal dari proses penegakan hukum dan rehabilitasi ekosistem yang terukur serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Publik berhak mengetahui apa hasil dari penyegelan tersebut. Apakah sudah ada rehabilitasi? Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana perkembangan penanganannya? Sampai hari ini masyarakat belum memperoleh jawaban yang jelas,” ujar Sahroni dalam keterangan persnya, Sabtu (1/8/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan pemantauan RLH, kawasan mangrove yang sebelumnya menjadi perhatian publik masih memperlihatkan kondisi yang belum menunjukkan pemulihan sebagaimana komitmen yang pernah disampaikan.
Menurut Sahroni, apabila penyegelan tidak diikuti dengan tindakan nyata berupa rehabilitasi, pengawasan, dan penegakan hukum, maka perlindungan lingkungan hanya akan menjadi formalitas administratif yang tidak memberikan manfaat bagi kelestarian ekosistem.
RLH mengingatkan bahwa ketika kasus dugaan kerusakan mangrove pertama kali mencuat, pemerintah daerah bersama instansi terkait sempat menyampaikan komitmen akan memastikan kawasan yang terdampak dipulihkan melalui rehabilitasi.
Namun hingga kini, RLH menilai masyarakat belum memperoleh informasi yang transparan mengenai perkembangan pelaksanaan rehabilitasi tersebut, termasuk luas kawasan yang telah dipulihkan, bentuk pengawasan pemerintah, maupun hasil evaluasi terhadap pihak yang diduga berkaitan dengan kerusakan kawasan mangrove.
“Jangan sampai penanganan kerusakan lingkungan hanya berhenti pada seremoni penyegelan dan konferensi pers. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata, keterbukaan informasi, dan kepastian bahwa kawasan yang rusak benar-benar dipulihkan,” katanya.
RLH juga menyoroti peran DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang sebelumnya menyatakan akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Sahroni, hingga saat ini masyarakat belum melihat adanya langkah konkret DPRD dalam menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan secara transparan dan akuntabel.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Kami berharap fungsi tersebut dijalankan secara maksimal agar persoalan lingkungan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar diselesaikan sampai tuntas,” ujarnya.
RLH menilai perlindungan ekosistem mangrove merupakan kepentingan publik yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.
Mangrove memiliki fungsi vital sebagai benteng alami pesisir dalam mencegah abrasi, menahan intrusi air laut, menyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, serta menopang kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada sektor perikanan dan pesisir.
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil, RLH memastikan akan menyampaikan laporan resmi kepada DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Melalui laporan tersebut, RLH meminta DPRD menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan yang diduga berkaitan dengan kerusakan kawasan mangrove, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lainnya guna menjelaskan perkembangan penanganan perkara dan proses rehabilitasi lingkungan.
RLH juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penanganan, memastikan rehabilitasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengambil langkah hukum apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Lingkungan hidup tidak membutuhkan janji, melainkan tindakan nyata. Hutan mangrove adalah benteng terakhir pesisir kita. Jika kerusakannya dibiarkan tanpa pemulihan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya ekosistem, tetapi juga masa depan masyarakat pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” tegas Sahroni.
RLH menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga terdapat kepastian mengenai proses rehabilitasi kawasan serta adanya transparansi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah.(red)










Discussion about this post