RelasiDaerah.com, TANJABTIMUR – Sejumlah anggota dan calon anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi dikabarkan telah melaksanakan Musyawarah Luar Biasa pada tanggal 26 juli 2025 tanpa melalui prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi Damiran menyatakan keberatannya atas pelaksanaan musyawarah tersebut yang dinilai melanggar ketentuan hukum perkoperasian di Indonesia.
“Saya selaku Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi merasa keberatan atas tindakan sebagian anggota dan calon anggota yang mengadakan Musyawarah Luar Biasa tanpa melalui prosedur resmi sesuai AD/ART. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi koperasi dan dapat menimbulkan kerugian bagi koperasi maupun anggota lainnya,” tegas Damiran
Menurutnya, pelaksanaan Musyawarah Anggota Luar Biasa harus memenuhi syarat-syarat formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 26 ayat (1) yang menegaskan bahwa Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan AD/ART.
Selain itu, Anggaran Dasar Koperasi Serbaguna sidodadi juga mengatur secara jelas syarat, tata cara pengajuan, dan pelaksanaan Musyawarah Anggota Luar Biasa, termasuk adanya undangan resmi, kuorum kehadiran, dan agenda yang sah.
“Kami berharap anggota koperasi memahami dan menaati aturan organisasi. Jika terdapat perbedaan pendapat, sebaiknya diselesaikan melalui jalur musyawarah yang sesuai prosedur, bukan dengan tindakan sepihak yang justru bertentangan dengan hukum perkoperasian,” tambahnya.
Pihak pengurus koperasi Serbaguna Sidodadi akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART untuk menjaga tertib administrasi dan keberlangsungan koperasi.
Undang-Undang Perkoperasian memberikan sanksi bagi tindakan yang melanggar AD/ART dan merugikan koperasi atau anggotanya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU 25/1992, yang dapat menjadi dasar penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran tata tertib organisasi.(***)
Discussion about this post