• REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
Sabtu, Oktober 11, 2025
Relasi Daerah
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Relasi Daerah
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Diduga Anggota dan Calon Anggota Koperasi Gelar Musyawarah Luar Biasa Tanpa Prosedur Sah, Ketua Koperasi Serba Gunasidodadi Nyatakan Keberatan Akan Melaporkan Kepenegak Hukum.

Sahrul by Sahrul
27 Juli 2025
in HEADLINE
0
Diduga Anggota dan Calon Anggota Koperasi Gelar Musyawarah Luar Biasa Tanpa Prosedur Sah, Ketua Koperasi Serba Gunasidodadi  Nyatakan Keberatan Akan Melaporkan Kepenegak Hukum.
Share FacebookShare Whatsapp

RelasiDaerah.com, TANJABTIMUR – Sejumlah anggota dan calon anggota Koperasi Serbaguna Sidodadi dikabarkan telah melaksanakan Musyawarah Luar Biasa pada tanggal 26 juli 2025 tanpa melalui prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.

Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi Damiran  menyatakan keberatannya atas pelaksanaan musyawarah tersebut yang dinilai melanggar ketentuan hukum perkoperasian di Indonesia.

“Saya selaku Ketua Koperasi Serbaguna Sidodadi merasa keberatan atas tindakan sebagian anggota dan calon anggota yang mengadakan Musyawarah Luar Biasa tanpa melalui prosedur resmi sesuai AD/ART. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan prinsip demokrasi koperasi dan dapat menimbulkan kerugian bagi koperasi maupun anggota lainnya,” tegas Damiran

Menurutnya, pelaksanaan Musyawarah Anggota Luar Biasa harus memenuhi syarat-syarat formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 26 ayat (1) yang menegaskan bahwa Musyawarah Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan harus dilaksanakan sesuai ketentuan AD/ART.

Selain itu, Anggaran Dasar Koperasi Serbaguna sidodadi juga mengatur secara jelas syarat, tata cara pengajuan, dan pelaksanaan Musyawarah Anggota Luar Biasa, termasuk adanya undangan resmi, kuorum kehadiran, dan agenda yang sah.

“Kami berharap anggota koperasi memahami dan menaati aturan organisasi. Jika terdapat perbedaan pendapat, sebaiknya diselesaikan melalui jalur musyawarah yang sesuai prosedur, bukan dengan tindakan sepihak yang justru bertentangan dengan hukum perkoperasian,” tambahnya.

Pihak pengurus koperasi Serbaguna Sidodadi akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART untuk menjaga tertib administrasi dan keberlangsungan koperasi.

Undang-Undang Perkoperasian memberikan sanksi bagi tindakan yang melanggar AD/ART dan merugikan koperasi atau anggotanya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU 25/1992, yang dapat menjadi dasar penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran tata tertib organisasi.(***)

Previous Post

Paripurna DPRD Tanjabtimur Bahas Nota Keuangan RAPBD-P 2025,Turun nya Pendapatan Daerah Menjadi 72 Miliar

Next Post

BREAKING NEWS: Koperasi Serbaguna Sidodadi Polisikan Oknum Pemalsu Kop Surat, Gelar Rapat Luar Biasa Ilegal di Koto Kandis Dendang

Next Post
BREAKING NEWS: Koperasi Serbaguna Sidodadi Polisikan Oknum Pemalsu Kop Surat, Gelar Rapat Luar Biasa Ilegal di Koto Kandis Dendang

BREAKING NEWS: Koperasi Serbaguna Sidodadi Polisikan Oknum Pemalsu Kop Surat, Gelar Rapat Luar Biasa Ilegal di Koto Kandis Dendang

Kuasa Hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni,S.H,M.H. Lapor Kan Oknum Warga Mengaku Sebagai Anggota Koprasi

Kuasa Hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni,S.H,M.H. Lapor Kan Oknum Warga Mengaku Sebagai Anggota Koprasi

Polres Tanjabtim Ungkap kan Rangkaian Peristiwa Kasus Narkoba oleh Sat Res Narkoba,Ini Dia Jumlah nya!

Polres Tanjabtim Ungkap kan Rangkaian Peristiwa Kasus Narkoba oleh Sat Res Narkoba,Ini Dia Jumlah nya!

DPRD Tanjabtimur Sahkan RPJMD 2025-2029 Menjadi Perda Bulan Agustus 12-2025

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

22 Desember 2024
Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

26 Juli 2024
Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

30 November 2024
Paslon 02 Tanjab Timur, Dillah Hikmah Sari-Muslimin Tanja Gelar Konferensi Pers Atas Hasil Real Count

Paslon 02 Tanjab Timur, Dillah Hikmah Sari-Muslimin Tanja Gelar Konferensi Pers Atas Hasil Real Count

27 November 2024
UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

0

Pacu Perahu Teradisional Di Sungai Teluk Dawan,Hiburi Penonton Sampai Lupa Pulang Kerumah

0

Ada Sinyal Kuat, Aynur Ropik,Daptar Kan Diri Ke PDI Perjuangan Untuk Pilkada Tanjabtimur

0
Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

0

Muhammad Guntur S.Pi, Gelar Reses di Kecamatan Kuala Jambi:Ini Harapan Masyarakat!

6 Oktober 2025

Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Polres Tanjabtimur Usung Tema:Pancasila Perekat Bangsa

1 Oktober 2025

Gelar Lomba Domino, HUT Radar Tanjab Kali ini: Sedia Kan Hadia 60 juta Rupiah

28 September 2025

Polsek Sekernan Ringkus Residivis Kasus Maling, Pelaku Tak Kapok 2 Kali Dipenjara

26 September 2025

Recent News

Muhammad Guntur S.Pi, Gelar Reses di Kecamatan Kuala Jambi:Ini Harapan Masyarakat!

6 Oktober 2025

Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Polres Tanjabtimur Usung Tema:Pancasila Perekat Bangsa

1 Oktober 2025

Gelar Lomba Domino, HUT Radar Tanjab Kali ini: Sedia Kan Hadia 60 juta Rupiah

28 September 2025

Polsek Sekernan Ringkus Residivis Kasus Maling, Pelaku Tak Kapok 2 Kali Dipenjara

26 September 2025
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
https://relasidaerah.com/wp-content/uploads/2024/04/logo@2x-dRK-300x73.png

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative