RelasiDaerah.com, TANJABTIMUR – Jambi, 28 Juli 2025 — Koperasi Serbaguna Sidodadi resmi melaporkan sejumlah oknum ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan kop surat resmi dan pencatutan nama koperasi untuk kepentingan pribadi. Parahnya lagi, surat palsu tersebut digunakan untuk menggelar Rapat Luar Luar Biasa (RLB)) ilegal yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Desa Koto Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, pada 26 Juli 2025.
Laporan ini disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum koperasi sebagai bentuk respons tegas terhadap tindakan yang dinilai mencoreng nama baik organisasi dan melanggar hukum pidana.
“Kami tidak bisa mentoleransi tindakan ini. Oknum-oknum tersebut telah secara sadar menggunakan kop surat palsu dan mengadakan rapat luar biasa yang sama sekali tidak sah. Ini adalah pelanggaran serius,” ujar Sahroni, Kuasa Hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi saat ditemui awak media.
Menurutnya, kegiatan Rapat Luar Biasa (RLB) yang digelar di Koto Kandis Dendang sama sekali tidak mendapat persetujuan atau mandat dari pengurus koperasi yang sah. Justru, surat undangan dan notulensi kegiatan tersebut menggunakan dokumen palsu yang mencatut nama dan simbol resmi koperasi.
“Ini jelas tindakan melawan hukum. Mereka menciptakan dokumen yang seolah-olah berasal dari koperasi, lalu menggunakannya untuk menggelar pertemuan ilegal. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga pelanggaran pidana,” tegasnya.
Atas tindakan tersebut, pihak koperasi menempuh jalur hukum dengan dasar pasal-pasal pidana yang sangat jelas. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara; Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara; serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang, yang dapat dikenakan pidana hingga 4 tahun penjara.
Pengurus Koperasi Serbaguna Sidodadi juga mengecam keras kegiatan Rapat Luar Biasa (RLB) yang ilegal tersebut dan menyatakan bahwa hasil-hasil pertemuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum maupun legitimasi organisasi.
“Kami tidak mengakui forum tersebut. Itu adalah manuver ilegal yang mencoreng marwah koperasi dan melecehkan proses demokratis internal yang sah,” tegas pengurus.
Pihak koperasi juga mengingatkan masyarakat dan seluruh mitra untuk tetap waspada terhadap praktik serupa. Mereka meminta agar setiap surat atau undangan yang mengatasnamakan koperasi terlebih dahulu diverifikasi keabsahannya. Jika ditemukan kejanggalan atau penyalahgunaan dokumen, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pengurus atau aparat penegak hukum.
Saat ini laporan tengah diproses oleh pihak kepolisian, dan koperasi berharap aparat bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku pemalsuan.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini soal integritas, kepercayaan anggota, dan masa depan organisasi kami,” pungkas kuasa hukum koperasi.
Koperasi Serbaguna Sidodadi menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan menggunakan semua instrumen hukum yang tersedia untuk melawan segala bentuk pemalsuan dan penyalahgunaan nama organisasi.(red)
Discussion about this post