• REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
Sabtu, Oktober 11, 2025
Relasi Daerah
Advertisement
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • UMUM
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • DESA
  • PEMERINTAHAN
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Relasi Daerah
No Result
View All Result
Home HEADLINE

BREAKING NEWS: Koperasi Serbaguna Sidodadi Polisikan Oknum Pemalsu Kop Surat, Gelar Rapat Luar Biasa Ilegal di Koto Kandis Dendang

Sahrul by Sahrul
28 Juli 2025
in HEADLINE
0
BREAKING NEWS: Koperasi Serbaguna Sidodadi Polisikan Oknum Pemalsu Kop Surat, Gelar Rapat Luar Biasa Ilegal di Koto Kandis Dendang
Share FacebookShare Whatsapp

RelasiDaerah.com, TANJABTIMUR – Jambi, 28 Juli 2025 — Koperasi Serbaguna Sidodadi resmi melaporkan sejumlah oknum ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan kop surat resmi dan pencatutan nama koperasi untuk kepentingan pribadi. Parahnya lagi, surat palsu tersebut digunakan untuk menggelar Rapat Luar Luar Biasa (RLB)) ilegal yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Desa Koto Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, pada 26 Juli 2025.

Laporan ini disampaikan secara resmi oleh kuasa hukum koperasi sebagai bentuk respons tegas terhadap tindakan yang dinilai mencoreng nama baik organisasi dan melanggar hukum pidana.

“Kami tidak bisa mentoleransi tindakan ini. Oknum-oknum tersebut telah secara sadar menggunakan kop surat palsu dan mengadakan rapat luar biasa yang sama sekali tidak sah. Ini adalah pelanggaran serius,” ujar Sahroni, Kuasa Hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi saat ditemui awak media.

Menurutnya, kegiatan Rapat Luar Biasa (RLB) yang digelar di Koto Kandis Dendang sama sekali tidak mendapat persetujuan atau mandat dari pengurus koperasi yang sah. Justru, surat undangan dan notulensi kegiatan tersebut menggunakan dokumen palsu yang mencatut nama dan simbol resmi koperasi.

“Ini jelas tindakan melawan hukum. Mereka menciptakan dokumen yang seolah-olah berasal dari koperasi, lalu menggunakannya untuk menggelar pertemuan ilegal. Ini bukan hanya soal etika, tapi juga pelanggaran pidana,” tegasnya.

Atas tindakan tersebut, pihak koperasi menempuh jalur hukum dengan dasar pasal-pasal pidana yang sangat jelas. Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara; Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara; serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau perbuatan curang, yang dapat dikenakan pidana hingga 4 tahun penjara.

Pengurus Koperasi Serbaguna Sidodadi juga mengecam keras kegiatan Rapat Luar Biasa (RLB) yang ilegal tersebut dan menyatakan bahwa hasil-hasil pertemuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum maupun legitimasi organisasi.

“Kami tidak mengakui forum tersebut. Itu adalah manuver ilegal yang mencoreng marwah koperasi dan melecehkan proses demokratis internal yang sah,” tegas pengurus.

Pihak koperasi juga mengingatkan masyarakat dan seluruh mitra untuk tetap waspada terhadap praktik serupa. Mereka meminta agar setiap surat atau undangan yang mengatasnamakan koperasi terlebih dahulu diverifikasi keabsahannya. Jika ditemukan kejanggalan atau penyalahgunaan dokumen, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pengurus atau aparat penegak hukum.

Saat ini laporan tengah diproses oleh pihak kepolisian, dan koperasi berharap aparat bertindak cepat dan tegas terhadap pelaku pemalsuan.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Ini soal integritas, kepercayaan anggota, dan masa depan organisasi kami,” pungkas kuasa hukum koperasi.

Koperasi Serbaguna Sidodadi menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan menggunakan semua instrumen hukum yang tersedia untuk melawan segala bentuk pemalsuan dan penyalahgunaan nama organisasi.(red)

Previous Post

Diduga Anggota dan Calon Anggota Koperasi Gelar Musyawarah Luar Biasa Tanpa Prosedur Sah, Ketua Koperasi Serba Gunasidodadi Nyatakan Keberatan Akan Melaporkan Kepenegak Hukum.

Next Post

Kuasa Hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni,S.H,M.H. Lapor Kan Oknum Warga Mengaku Sebagai Anggota Koprasi

Next Post
Kuasa Hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni,S.H,M.H. Lapor Kan Oknum Warga Mengaku Sebagai Anggota Koprasi

Kuasa Hukum Koperasi Serbaguna Sidodadi, Sahroni,S.H,M.H. Lapor Kan Oknum Warga Mengaku Sebagai Anggota Koprasi

Polres Tanjabtim Ungkap kan Rangkaian Peristiwa Kasus Narkoba oleh Sat Res Narkoba,Ini Dia Jumlah nya!

Polres Tanjabtim Ungkap kan Rangkaian Peristiwa Kasus Narkoba oleh Sat Res Narkoba,Ini Dia Jumlah nya!

DPRD Tanjabtimur Sahkan RPJMD 2025-2029 Menjadi Perda Bulan Agustus 12-2025

Gelar Paripurna Istimewa DPRD Tanjabtim dengar Kan Pidato Kenegaraan Presiden RI Pada 15 Agustus

Discussion about this post

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

Netizen Pinta APH Tanjabtimur Tangkap Penguna Akun Tiktok @Hermanhadi972, Yang Buat Kegaduhan

22 Desember 2024
Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

Lurah Parit Culum ll Diduga Langgar Kode Etik ASN.

26 Juli 2024
Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

Bukan Nya Mendapat Kan Apresiasi Telah Menang kan Laris Di Dapil nya, Malah Sulpani Terancam PAW?

30 November 2024
Paslon 02 Tanjab Timur, Dillah Hikmah Sari-Muslimin Tanja Gelar Konferensi Pers Atas Hasil Real Count

Paslon 02 Tanjab Timur, Dillah Hikmah Sari-Muslimin Tanja Gelar Konferensi Pers Atas Hasil Real Count

27 November 2024
UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

UIN STS Jambi Beri Pernyataan soal Mahasiswa yang Terlibat Pembunuhan

0

Pacu Perahu Teradisional Di Sungai Teluk Dawan,Hiburi Penonton Sampai Lupa Pulang Kerumah

0

Ada Sinyal Kuat, Aynur Ropik,Daptar Kan Diri Ke PDI Perjuangan Untuk Pilkada Tanjabtimur

0
Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

Dr.Wargo M.Pd, Kader Internal PDIP Mantap Kan Diri Ikut Pilkada Tanjabtim 

0

Muhammad Guntur S.Pi, Gelar Reses di Kecamatan Kuala Jambi:Ini Harapan Masyarakat!

6 Oktober 2025

Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Polres Tanjabtimur Usung Tema:Pancasila Perekat Bangsa

1 Oktober 2025

Gelar Lomba Domino, HUT Radar Tanjab Kali ini: Sedia Kan Hadia 60 juta Rupiah

28 September 2025

Polsek Sekernan Ringkus Residivis Kasus Maling, Pelaku Tak Kapok 2 Kali Dipenjara

26 September 2025

Recent News

Muhammad Guntur S.Pi, Gelar Reses di Kecamatan Kuala Jambi:Ini Harapan Masyarakat!

6 Oktober 2025

Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Polres Tanjabtimur Usung Tema:Pancasila Perekat Bangsa

1 Oktober 2025

Gelar Lomba Domino, HUT Radar Tanjab Kali ini: Sedia Kan Hadia 60 juta Rupiah

28 September 2025

Polsek Sekernan Ringkus Residivis Kasus Maling, Pelaku Tak Kapok 2 Kali Dipenjara

26 September 2025
  • REDAKSI
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN SIBER
https://relasidaerah.com/wp-content/uploads/2024/04/logo@2x-dRK-300x73.png

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • UMUM
  • DESA
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

© 2024 RelasiDaerah.com / By- Zabak Creative