
Relasidaerah.com, TANJUNG JABUNG TIMUR – Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) secara resmi melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait dugaan kerusakan kawasan mangrove di Desa Sungai Sayang, Kecamatan Sadu.
Ketua RLH, Sahroni, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya meminta DPRD segera memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam aktivitas yang menyebabkan kerusakan kawasan mangrove tersebut. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengungkap fakta dan memastikan adanya pertanggungjawaban atas dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini menjadi terang. Jangan sampai kerusakan lingkungan terus berlanjut tanpa ada penyelesaian,” tegas Sahroni.
Selain itu, RLH juga meminta Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Dinas Lingkungan Hidup menghadirkan seluruh instansi dan pihak yang berkaitan dalam forum resmi guna menjelaskan kondisi kawasan mangrove serta langkah-langkah yang telah dilakukan dalam penanganannya.
Sahroni mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima RLH, dugaan kerusakan mangrove tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada pihak yang secara terbuka dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kerusakan tersebut.
RLH menilai kawasan mangrove memiliki fungsi yang sangat vital sebagai pelindung wilayah pesisir dari abrasi, habitat berbagai biota laut, serta penyangga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, setiap dugaan perusakan harus ditangani secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku(red)









Discussion about this post