RelasiDaerah.com, Kota Jambi – Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di Kawasan Telanaipura, Kota Jambi digeruduk sejumlah aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Rakyat Orientasi Pendidikan Adil dan Makmur (LSM PROPAM) Provinsi Jambi, Rabu 26 Maret 2025.
Aksi yang berlangsung di depan kantor Korps Adhyaksa ini ditujukan untuk Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam orasinya, Ketua LSM PROPAM Provinsi Jambi, Suheri Dwi Nopriyadi meminta Kejati Jambi mengusut proyek Jalan di Simpang Desa Berkah Unit 10- Simpang 3 Desa Panca Mulya Unit 3, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dengan pagu anggaran Rp 8.009.631.433 (Delapan Miliar Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah).
Suheri menduga proyek jalan tahun 2024 di Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi yang dikerjakan oleh CV Dita Kontraktor itu diindikasi melanggar hukum.
“Kami menduga proyek jalan dari APBD Kabupaten Muaro Jambi ini asal jadi dan penuh mark up, sehingga merugikan keuangan negara,”kata Ketua LSM PROPAM Provinsi Jambi, Suheri Dwi Nopriyadi kepada wartawan.
Suheri juga menduga bahwa kualitas pengerjaan proyek jalan senilai lebih dari 8 miliar rupiah itu rendah dan tidak sesuai spesifikasi.
“Kualitasnya diduga rendah dan tidak sesuai spesifikasi dengan pengurangan volume material,”terangnya.
Suheri mendesak agar Kajati Jambi turun melakukan evaluasi atas dugaan pelanggaran hukum pada proyek Jalan Simpang Desa Berkah Unit 10 yang menghubungkan Simpang 3 Desa Panca Mulya Unit 3, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi itu.
“Kami mendesak Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Muaro Jambi dan pihak rekanan proyek jalan miliaran rupiah ini,”tandasnya. (Red)
















Discussion about this post