RelasiDaerah.com, TANJABTIMUR – Menjelang dihelatnya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Seluruh Indonesia Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati Wali Kota dan Wakil walikota pada 27 November 2024, dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang aman, kondusif Serta Berjalan dengan Lancar.
Dalam Perhelatan Pesta demokrasi Daerah yang akan diselenggarakan kan Komisi Pemilihan Umum, serta Badan Pengawasan Pemilu, ada Beberapa Persoalan yang dilarang Salah satu nya Keterkaitan Aparatur Sipil Negara TNI, Polri, Serta Yang Bergerak di BUMN, di Seluruh Indonesia Birokrasi harus memastikan keberlanjutan dan kualitas pelayanan publik serta tidak Terpengaruh oleh Perubahan politik. Netralitas ASN salah satu Ujud dukungan Pemerintah kepada Masyarakat.
Namun sangat di sayangkan salah satu oknum lurah di kabupaten Tanjung Jabung Timur ikut serta dalam Mensosialisasi kan salah satu bakal calon Bupati dan wakil bupati, instruksi tersebut dari pihak pemerintah kelurahan itu sendiri untuk mengenal kan kepada masyarakatnya Memerintah kan Perangkat Kelurahan RT, RW dan jajarannya.
“ASS.. waraoh matulh wbraktuh.. dibrikan kepada suruh masrakat pemuda pemudi .. ad undang dari pak lurah untuk besok siang .jam 14 atau jam 2 hari kamis agar bisa kumpul d rumah pak Rw atau pak hj Nizar.. untuk silaturahmi sama calon pupati .pak zomi laza.. yg akan datang besok.. agar kita kenal lebih dekat lagi.. jangan hanya kenal nama saja.. atas perhatiannya sy ucapkan trimaksih”ajak nya.
Dari informasi yang dihimpun oleh Tim Awak media ini, mencoba mencari kebenaran informasi terkait isu yang beredar di masyarakat ada nya pertemuan dan silahturahmi bakal calon bupati instruksi dari pihak kelurahan untuk mengumpulkan masyarakat di kediaman salah satu tokoh masyarakat di kelurahan parit culum II kecamatan Sabak barat kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Saat di konfirmasi melalui Pesan singkat WhatsApp sala satu perangkat RT (Sl-red) mengatakan bahwa benar adanya hari ini ada pertemuan bakal calon bupati dirumahnya pak RW itu instruksi dari pak lurah la untuk ngumpul kan masyarakat.
“Kalau kelurahan jelas la instruksi dari pak lurah, kalau Idak dak mungkin la kami tau, kemasyarakat la minta sampai kan karena kalau ado yang datang dak ado masyarakat macam mano” jelasnya
Terpisah, sementara itu dari pertemuan sosialisasi terlihat di acara tersebut pihak kelurahan lurah parit culum II membuka acara dan kata sambutan terkesan memperkenalkan calon bupati kepada puluhan masyarakat dan para RT yang hadir
“Masyarakat parit culum II, yang mana kemarin sama sama kita ketahui beliau pernah kesini pada saat turnamen ataupun kegiatan bola voli ditransos, kali ini datang lagi agar masyarakat parit culum II tetap ingat dan tidak lupa kepada beliau, terima kasih pak laza”ungkap lurah
“tentunya ibu ibu sekalian pak laza ini sama sama kita ketahui mencalonkan diri sebagai calon bupati kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2024-2029 yang akan datang, untuk itu harapan kami kita bersama mensupport mendukung beliau sampai beliau di Lantik”tutup Lurah.
dikutip dari Anggota Bawaslu Republik Indonesia(BAWASLU), Puadi mengungkapkan larangan indikator netralitas dalam politik, pertama, ‘tidak terlibat’ dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau bahkan menjadi peserta kampanye baik menggunakan atribut partai maupun PNS.
Kedua, lanjutnya, tidak memihak dalam arti tidak membantu dan membuat keputusan dan atau tidakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Kemudian tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keterpihakan terhadap salah satu calon baik pasangan calon (paslon) presiden atau paslon kepala daerah pada masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkup unit kerja.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu menegaskan ketentuan netralitas ASN dalam aturan perundang-undangan telah tegas dan jelas. Aturan otu antara lain dalam UU 7/2017 tentang Pemilu ada dalam pasal 227 huruf (o) dan pasal 240 huruf (k). Dalam UU 5/2014 tentang ASN juga telah banyak diatur seperti dalam pasal 2 huruf (f), serta pasal 9 ayat (2).(Misbah)
Discussion about this post