RelasiDaerah.com, TANJABTIMUR – Terkait Laporan Masyarakat (LP) Pada Tanggal 9 Oktober Tentang tangkapan Vidio pendek yang di duga Satu Unit Mobil Toyota Rash Memakai Nomor Polisi Berwarna Hitam dengan Nomor BH 1120 NE, Milik Salah Satu Camat inisial (IW) yang terparkir di depan Posko Kemenangan Salah satu Calon Bupati Tanjabtimur Nomor Urut 2, dalam Rangka Pengukuhan Tim Milenial pasangan tersebut Sudah di Berhenti kan proses nya.
Melalui Proses Hasil Kajian yang Panjang dilakukan Panwascam Kecamatan Muara Sabak Barat Bahwasanya Semua yang di maksut pada Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati serta Walikota, Menjadi undang-undang sebagi mana Telah beberapa Kali Di rubah , Terkait dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan ke Tiga atas undang-undang nomor 1 tahun 2015.
Sedang kan Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, serta walikota, telah Menjadi Undang-undang , Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum nomor 9 tahun 2024 tentang Penanganan Pengawasan ,Gubernur, Bupati Dan Walikota, termaktub dalam Undang-undang nomor 20 tahun2023, Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 2 -12 .
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negri sipil ada pada pasal 5 , Terkait Laporan Tersebut panwascam Sabak barat telah melakukan Proses didalam Peraturan tersebut, Terkait Pelanggaran tersebut Pengawas Pemilihan Umum Tanjabtimur Melalui Panwascam Sabak Barat Berdasar klarifikasi kepada pelapor dan juga saksi serta bukti, maka Panwascam Muara sabak Barat berkesimpulan Laporan nomo 01/Lp/Pb/ kecamatan Sabak Barat/05.10/X/2024 tidak Memenuhi Unsur yang kuat.
Hal tersebut Tidak Memenuhi Unsur tetang tindakan pelanggaran Kedisplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah Memberhentikan Sangkaan pelapor Tentang Pelanggaran Netralitas Kedisplinan Aparatur Sipil Negara Dengan nomor 01/lp/Pb/ Tidak bisa di Lanjut kan Ke tahap berikut nya.
Discussion about this post